Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pembetulan pph pasal 23
apabila salah memotong pph 23 atas jasa teknik yang harus nya dipotong jasa managemen harus pembetulan atau tidak? lalu harus melakukan pbk atau tidak ? mohon bantuan jawaban nya soalnya saya baru di bagian perpajakan . terima kasih.
Harus Pembetulan SPT, dan tidak perlu PBK karena masih kode masih sama. MAP 104 atas Jasa.
Mohon pencerahan :
Apabila kita kelebihan bayar atas PPh pasal 23, apa bisa kita melakukan kompensasi atau pembetulan atas setoran tersebut ?
terima kasih sebelum.nya- Originaly posted by Akhmad Setiawan:
Apabila kita kelebihan bayar atas PPh pasal 23, apa bisa kita melakukan kompensasi atau pembetulan atas setoran tersebut ?
Kelebihan pembayaran karena apa?
Lebih Setor atau Salah Pemotongan? - Originaly posted by Akhmad Setiawan:
Apabila kita kelebihan bayar atas PPh pasal 23, apa bisa kita melakukan kompensasi atau pembetulan atas setoran tersebut ?
terima kasih sebelum.nyaBisa dilakukan PBK