Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pembetulan pph pasal 23

  • pembetulan pph pasal 23

     ZenTax updated 8 years, 6 months ago 5 Members · 6 Posts
  • tania16

    Member
    14 September 2015 at 3:15 pm

    apabila salah memotong pph 23 atas jasa teknik yang harus nya dipotong jasa managemen harus pembetulan atau tidak? lalu harus melakukan pbk atau tidak ? mohon bantuan jawaban nya soalnya saya baru di bagian perpajakan . terima kasih.

  • tania16

    Member
    14 September 2015 at 3:15 pm
  • jon1201

    Member
    14 September 2015 at 3:35 pm

    Harus Pembetulan SPT, dan tidak perlu PBK karena masih kode masih sama. MAP 104 atas Jasa.

  • Akhmad Setiawan

    Member
    17 September 2015 at 9:28 am

    Mohon pencerahan :
    Apabila kita kelebihan bayar atas PPh pasal 23, apa bisa kita melakukan kompensasi atau pembetulan atas setoran tersebut ?
    terima kasih sebelum.nya

  • Dewa_Mabok

    Member
    17 September 2015 at 10:01 am
    Originaly posted by Akhmad Setiawan:

    Apabila kita kelebihan bayar atas PPh pasal 23, apa bisa kita melakukan kompensasi atau pembetulan atas setoran tersebut ?

    Kelebihan pembayaran karena apa?
    Lebih Setor atau Salah Pemotongan?

  • ZenTax

    Member
    17 September 2015 at 12:12 pm
    Originaly posted by Akhmad Setiawan:

    Apabila kita kelebihan bayar atas PPh pasal 23, apa bisa kita melakukan kompensasi atau pembetulan atas setoran tersebut ?
    terima kasih sebelum.nya

    Bisa dilakukan PBK

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now