Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pembetulan pph final "urgent"

  • pembetulan pph final "urgent"

     priadiar4 updated 10 years ago 8 Members · 85 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    12 May 2014 at 4:48 pm

    ini pph final pp46 kan??
    kode ssp isi dgn 411128 / 420, keterangannya ya pph final masa bersangkutan aja

  • harisar

    Member
    13 May 2014 at 2:52 pm

    bingung nih… seharusnya rekan zilda yg memotong deh

    Originaly posted by zilda:

    nvoice yang saya dapatkan sebesar Rp.682.000

    ato mungkin sedang bertransaksi dengan Instansi Pemerintah? kalo dg Instansi Pemerintah, ya bisa aja, tp PPh nya 22 tarifnya jadi 1,5%.. mungkin begitu ?

  • harisar

    Member
    13 May 2014 at 2:52 pm

    bingung nih… seharusnya rekan zilda yg memotong deh

    Originaly posted by zilda:

    nvoice yang saya dapatkan sebesar Rp.682.000

    ato mungkin sedang bertransaksi dengan Instansi Pemerintah? kalo dg Instansi Pemerintah, ya bisa aja, tp PPh nya 22 tarifnya jadi 1,5%.. mungkin begitu ?

  • harisar

    Member
    13 May 2014 at 2:52 pm

    bingung nih… seharusnya rekan zilda yg memotong deh

    Originaly posted by zilda:

    nvoice yang saya dapatkan sebesar Rp.682.000

    ato mungkin sedang bertransaksi dengan Instansi Pemerintah? kalo dg Instansi Pemerintah, ya bisa aja, tp PPh nya 22 tarifnya jadi 1,5%.. mungkin begitu ?

  • ignatius.adi

    Member
    14 May 2014 at 11:12 am

    biar jelas coba runtutan transaksinya diuraikan: dengan siapa, transaksi apa dsb, biar analisisnya ga mleset

  • ignatius.adi

    Member
    14 May 2014 at 11:12 am

    biar jelas coba runtutan transaksinya diuraikan: dengan siapa, transaksi apa dsb, biar analisisnya ga mleset

  • ignatius.adi

    Member
    14 May 2014 at 11:12 am

    biar jelas coba runtutan transaksinya diuraikan: dengan siapa, transaksi apa dsb, biar analisisnya ga mleset

  • zilda

    Member
    14 May 2014 at 12:31 pm

    rekan harisar saya sudah katakan

    Originaly posted by zilda:

    invoice yang saya buat sebesar Rp.682.000 saya dipotong 1% Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?

  • zilda

    Member
    14 May 2014 at 12:31 pm

    rekan harisar saya sudah katakan

    Originaly posted by zilda:

    invoice yang saya buat sebesar Rp.682.000 saya dipotong 1% Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?

  • zilda

    Member
    14 May 2014 at 12:31 pm

    rekan harisar saya sudah katakan

    Originaly posted by zilda:

    invoice yang saya buat sebesar Rp.682.000 saya dipotong 1% Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?

  • zilda

    Member
    14 May 2014 at 2:17 pm

    dulu saya kena PPh badan lalu ada peraturan baru saya dipungut/dipotong 1% sebesar faktur yang saya buat, dan membuat permohonan legalisasi fotokopi SKB

  • zilda

    Member
    14 May 2014 at 2:17 pm

    dulu saya kena PPh badan lalu ada peraturan baru saya dipungut/dipotong 1% sebesar faktur yang saya buat, dan membuat permohonan legalisasi fotokopi SKB

  • zilda

    Member
    14 May 2014 at 2:17 pm

    dulu saya kena PPh badan lalu ada peraturan baru saya dipungut/dipotong 1% sebesar faktur yang saya buat, dan membuat permohonan legalisasi fotokopi SKB

  • priadiar4

    Member
    14 May 2014 at 2:24 pm
    Originaly posted by zilda:

    dulu saya kena PPh badan lalu ada peraturan baru saya dipungut/dipotong 1% sebesar faktur yang saya buat, dan membuat permohonan legalisasi fotokopi SKB

    begini rekan, saat kita legalisasi SKB ke KPP, kita diminta setor dulu 1% dari nilai transaksi, kemudian kita berikan legalisasi dari KPP ke lawan transaksi rekan. Nah lawan transaksi kita tidak boleh potong PPh dari transaksi kita itu.

  • priadiar4

    Member
    14 May 2014 at 2:24 pm
    Originaly posted by zilda:

    dulu saya kena PPh badan lalu ada peraturan baru saya dipungut/dipotong 1% sebesar faktur yang saya buat, dan membuat permohonan legalisasi fotokopi SKB

    begini rekan, saat kita legalisasi SKB ke KPP, kita diminta setor dulu 1% dari nilai transaksi, kemudian kita berikan legalisasi dari KPP ke lawan transaksi rekan. Nah lawan transaksi kita tidak boleh potong PPh dari transaksi kita itu.

Viewing 61 - 75 of 85 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now