Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pembetulan pph final "urgent"
ini pph final pp46 kan??
kode ssp isi dgn 411128 / 420, keterangannya ya pph final masa bersangkutan ajabingung nih… seharusnya rekan zilda yg memotong deh
Originaly posted by zilda:nvoice yang saya dapatkan sebesar Rp.682.000
ato mungkin sedang bertransaksi dengan Instansi Pemerintah? kalo dg Instansi Pemerintah, ya bisa aja, tp PPh nya 22 tarifnya jadi 1,5%.. mungkin begitu ?
bingung nih… seharusnya rekan zilda yg memotong deh
Originaly posted by zilda:nvoice yang saya dapatkan sebesar Rp.682.000
ato mungkin sedang bertransaksi dengan Instansi Pemerintah? kalo dg Instansi Pemerintah, ya bisa aja, tp PPh nya 22 tarifnya jadi 1,5%.. mungkin begitu ?
bingung nih… seharusnya rekan zilda yg memotong deh
Originaly posted by zilda:nvoice yang saya dapatkan sebesar Rp.682.000
ato mungkin sedang bertransaksi dengan Instansi Pemerintah? kalo dg Instansi Pemerintah, ya bisa aja, tp PPh nya 22 tarifnya jadi 1,5%.. mungkin begitu ?
biar jelas coba runtutan transaksinya diuraikan: dengan siapa, transaksi apa dsb, biar analisisnya ga mleset
biar jelas coba runtutan transaksinya diuraikan: dengan siapa, transaksi apa dsb, biar analisisnya ga mleset
biar jelas coba runtutan transaksinya diuraikan: dengan siapa, transaksi apa dsb, biar analisisnya ga mleset
rekan harisar saya sudah katakan
Originaly posted by zilda:invoice yang saya buat sebesar Rp.682.000 saya dipotong 1% Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?
rekan harisar saya sudah katakan
Originaly posted by zilda:invoice yang saya buat sebesar Rp.682.000 saya dipotong 1% Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?
rekan harisar saya sudah katakan
Originaly posted by zilda:invoice yang saya buat sebesar Rp.682.000 saya dipotong 1% Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?
dulu saya kena PPh badan lalu ada peraturan baru saya dipungut/dipotong 1% sebesar faktur yang saya buat, dan membuat permohonan legalisasi fotokopi SKB
dulu saya kena PPh badan lalu ada peraturan baru saya dipungut/dipotong 1% sebesar faktur yang saya buat, dan membuat permohonan legalisasi fotokopi SKB
dulu saya kena PPh badan lalu ada peraturan baru saya dipungut/dipotong 1% sebesar faktur yang saya buat, dan membuat permohonan legalisasi fotokopi SKB
- Originaly posted by zilda:
dulu saya kena PPh badan lalu ada peraturan baru saya dipungut/dipotong 1% sebesar faktur yang saya buat, dan membuat permohonan legalisasi fotokopi SKB
begini rekan, saat kita legalisasi SKB ke KPP, kita diminta setor dulu 1% dari nilai transaksi, kemudian kita berikan legalisasi dari KPP ke lawan transaksi rekan. Nah lawan transaksi kita tidak boleh potong PPh dari transaksi kita itu.
- Originaly posted by zilda:
dulu saya kena PPh badan lalu ada peraturan baru saya dipungut/dipotong 1% sebesar faktur yang saya buat, dan membuat permohonan legalisasi fotokopi SKB
begini rekan, saat kita legalisasi SKB ke KPP, kita diminta setor dulu 1% dari nilai transaksi, kemudian kita berikan legalisasi dari KPP ke lawan transaksi rekan. Nah lawan transaksi kita tidak boleh potong PPh dari transaksi kita itu.