Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pembetulan pph final "urgent"
pembetulan pph final "urgent"
- Originaly posted by zilda:
invoice yang saya dapatkan sebesar Rp. 682.000 lalu saya terkena PPh final yang dipotong 1% jadi Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, saya membayar kekurangannya bagaimana?
kan PPh final tidak dipotong, melainkan kita sendiri yang menyetorkan tiap bulan. Mungkin itu maksud rekan priadiar4.
Jadi ya solusinya silakan setor lagi kekurangannya Rp540 ke kantor pos atau teller bank terdekat.
*maksud saya PPh final sesuai PP 46/2013
*maksud saya PPh final sesuai PP 46/2013
*maksud saya PPh final sesuai PP 46/2013
kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?
kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?
kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?
- Originaly posted by zilda:
kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?
Maaf, saya kok ga paham ya. silakan rekan yang lain untuk membantu.
- Originaly posted by zilda:
kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?
Maaf, saya kok ga paham ya. silakan rekan yang lain untuk membantu.
- Originaly posted by zilda:
kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?
Maaf, saya kok ga paham ya. silakan rekan yang lain untuk membantu.
- Originaly posted by zilda:
kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?
detil kasusnya seperti inikah, rekan dapat invoce dari pihak lain dan dipotong PPh Pasal 23 tapi tarifnya 1% dari nilai invoice??
- Originaly posted by zilda:
kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?
detil kasusnya seperti inikah, rekan dapat invoce dari pihak lain dan dipotong PPh Pasal 23 tapi tarifnya 1% dari nilai invoice??
- Originaly posted by zilda:
kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?
detil kasusnya seperti inikah, rekan dapat invoce dari pihak lain dan dipotong PPh Pasal 23 tapi tarifnya 1% dari nilai invoice??
iya seperti itu
apa yang harus saya lakukan
iya seperti itu
apa yang harus saya lakukan