Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pembetulan pph final "urgent"

  • pembetulan pph final "urgent"

     priadiar4 updated 9 years, 11 months ago 8 Members · 85 Posts
  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 8:40 am
    Originaly posted by zilda:

    invoice yang saya dapatkan sebesar Rp. 682.000 lalu saya terkena PPh final yang dipotong 1% jadi Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, saya membayar kekurangannya bagaimana?

    kan PPh final tidak dipotong, melainkan kita sendiri yang menyetorkan tiap bulan. Mungkin itu maksud rekan priadiar4.

    Jadi ya solusinya silakan setor lagi kekurangannya Rp540 ke kantor pos atau teller bank terdekat.

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 8:41 am

    *maksud saya PPh final sesuai PP 46/2013

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 8:41 am

    *maksud saya PPh final sesuai PP 46/2013

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 8:41 am

    *maksud saya PPh final sesuai PP 46/2013

  • zilda

    Member
    9 May 2014 at 10:26 am

    kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?

  • zilda

    Member
    9 May 2014 at 10:26 am

    kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?

  • zilda

    Member
    9 May 2014 at 10:26 am

    kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 10:44 am
    Originaly posted by zilda:

    kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?

    Maaf, saya kok ga paham ya. silakan rekan yang lain untuk membantu.

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 10:44 am
    Originaly posted by zilda:

    kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?

    Maaf, saya kok ga paham ya. silakan rekan yang lain untuk membantu.

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 10:44 am
    Originaly posted by zilda:

    kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?

    Maaf, saya kok ga paham ya. silakan rekan yang lain untuk membantu.

  • priadiar4

    Member
    9 May 2014 at 10:47 am
    Originaly posted by zilda:

    kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?

    detil kasusnya seperti inikah, rekan dapat invoce dari pihak lain dan dipotong PPh Pasal 23 tapi tarifnya 1% dari nilai invoice??

  • priadiar4

    Member
    9 May 2014 at 10:47 am
    Originaly posted by zilda:

    kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?

    detil kasusnya seperti inikah, rekan dapat invoce dari pihak lain dan dipotong PPh Pasal 23 tapi tarifnya 1% dari nilai invoice??

  • priadiar4

    Member
    9 May 2014 at 10:47 am
    Originaly posted by zilda:

    kalau begitu saya melakukan transaksi lebih misalnya dalam 1 bulan melakukan transaksi 30 lalu di pajak jadi 31?, apakah seperti itu?

    detil kasusnya seperti inikah, rekan dapat invoce dari pihak lain dan dipotong PPh Pasal 23 tapi tarifnya 1% dari nilai invoice??

  • zilda

    Member
    9 May 2014 at 3:38 pm

    iya seperti itu

    apa yang harus saya lakukan

  • zilda

    Member
    9 May 2014 at 3:38 pm

    iya seperti itu

    apa yang harus saya lakukan

Viewing 16 - 30 of 85 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now