Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pembetulan pph final "urgent"

  • pembetulan pph final "urgent"

     priadiar4 updated 9 years, 11 months ago 8 Members · 85 Posts
  • zilda

    Member
    8 May 2014 at 11:58 am
  • zilda

    Member
    8 May 2014 at 11:58 am

    mohon bantuannya

    bagaimana cara membetulkan pph final jika kurang bayar?

    invoice yang saya dapatkan sebesar Rp.682.000 saya dipotong 1% Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?

    terima kasih

  • zilda

    Member
    8 May 2014 at 11:58 am

    mohon bantuannya

    bagaimana cara membetulkan pph final jika kurang bayar?

    invoice yang saya dapatkan sebesar Rp.682.000 saya dipotong 1% Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?

    terima kasih

  • zilda

    Member
    8 May 2014 at 11:58 am

    mohon bantuannya

    bagaimana cara membetulkan pph final jika kurang bayar?

    invoice yang saya dapatkan sebesar Rp.682.000 saya dipotong 1% Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?

    terima kasih

  • goodmorning

    Member
    8 May 2014 at 1:44 pm
    Originaly posted by zilda:

    bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?

    setor lagi kekurangannya dengan SSP

  • goodmorning

    Member
    8 May 2014 at 1:44 pm
    Originaly posted by zilda:

    bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?

    setor lagi kekurangannya dengan SSP

  • goodmorning

    Member
    8 May 2014 at 1:44 pm
    Originaly posted by zilda:

    bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?

    setor lagi kekurangannya dengan SSP

  • priadiar4

    Member
    8 May 2014 at 2:20 pm
    Originaly posted by zilda:

    invoice yang saya dapatkan sebesar Rp.682.000 saya dipotong 1% Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?

    kok dipotong, maksudnya gimana??

  • priadiar4

    Member
    8 May 2014 at 2:20 pm
    Originaly posted by zilda:

    invoice yang saya dapatkan sebesar Rp.682.000 saya dipotong 1% Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?

    kok dipotong, maksudnya gimana??

  • priadiar4

    Member
    8 May 2014 at 2:20 pm
    Originaly posted by zilda:

    invoice yang saya dapatkan sebesar Rp.682.000 saya dipotong 1% Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, bagaimana saya membayar kekurangan sebesar Rp.540?

    kok dipotong, maksudnya gimana??

  • zilda

    Member
    8 May 2014 at 6:16 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kok dipotong, maksudnya gimana??

    invoice yang saya dapatkan sebesar Rp. 682.000 lalu saya terkena PPh final yang dipotong 1% jadi Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, saya membayar kekurangannya bagaimana?

  • zilda

    Member
    8 May 2014 at 6:16 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kok dipotong, maksudnya gimana??

    invoice yang saya dapatkan sebesar Rp. 682.000 lalu saya terkena PPh final yang dipotong 1% jadi Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, saya membayar kekurangannya bagaimana?

  • zilda

    Member
    8 May 2014 at 6:16 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kok dipotong, maksudnya gimana??

    invoice yang saya dapatkan sebesar Rp. 682.000 lalu saya terkena PPh final yang dipotong 1% jadi Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, saya membayar kekurangannya bagaimana?

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 8:40 am
    Originaly posted by zilda:

    invoice yang saya dapatkan sebesar Rp. 682.000 lalu saya terkena PPh final yang dipotong 1% jadi Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, saya membayar kekurangannya bagaimana?

    kan PPh final tidak dipotong, melainkan kita sendiri yang menyetorkan tiap bulan. Mungkin itu maksud rekan priadiar4.

    Jadi ya solusinya silakan setor lagi kekurangannya Rp540 ke kantor pos atau teller bank terdekat.

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 8:40 am
    Originaly posted by zilda:

    invoice yang saya dapatkan sebesar Rp. 682.000 lalu saya terkena PPh final yang dipotong 1% jadi Rp.6.820 tetapi saya membayar Rp.6.280, saya membayar kekurangannya bagaimana?

    kan PPh final tidak dipotong, melainkan kita sendiri yang menyetorkan tiap bulan. Mungkin itu maksud rekan priadiar4.

    Jadi ya solusinya silakan setor lagi kekurangannya Rp540 ke kantor pos atau teller bank terdekat.

Viewing 1 - 15 of 85 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now