Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan PPh Badan
- Originaly posted by hangsengnikkei:
logika pertanyaan), satu2nya cara ya pembetulan (masih bisa seandainya blm ada pemeriksaan) dan restitusi
bgmn perhitungan di SPT Pembetulannya ?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
bgmn perhitungan di SPT Pembetulannya ?
silahkan tuangkan ke spt atau kl ada pake espt (trust me, it works…)
- Originaly posted by wannabewongkpp:
bgmn perhitungan di SPT Pembetulannya ?
silahkan tuangkan ke spt atau kl ada pake espt (trust me, it works…)
- Originaly posted by azhami:
bisakah selisihnya dilakukan pemindahbukuan ke PPN? Kalau bisa, caranya bagaimana?
Bisa..
- Originaly posted by azhami:
bisakah selisihnya dilakukan pemindahbukuan ke PPN? Kalau bisa, caranya bagaimana?
Bisa..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
silahkan tuangkan ke spt atau kl ada pake espt (trust me, it works…)
jadi, KB = 25jt.
SSP = 100 jt, apa bisa diterima di TPT ? coz, KB # SSP. - Originaly posted by hangsengnikkei:
silahkan tuangkan ke spt atau kl ada pake espt (trust me, it works…)
jadi, KB = 25jt.
SSP = 100 jt, apa bisa diterima di TPT ? coz, KB # SSP. - Originaly posted by wannabewongkpp:
jadi, KB = 25jt.
SSP = 100 jt, apa bisa diterima di TPT ? coz, KB # SSP.Tentu bisa karena SPTnya Pembetulan dan selisihnya menjadi LB
- Originaly posted by wannabewongkpp:
jadi, KB = 25jt.
SSP = 100 jt, apa bisa diterima di TPT ? coz, KB # SSP.Tentu bisa karena SPTnya Pembetulan dan selisihnya menjadi LB
Kasus TS adalah :
SPT normal —-> SPT KB
SPT Pembetulan —-> SPT KBJadi dengan kata lain, KB = 25jt, terlanjur bayar 100jt, selisihnya Pbk-kan..
Kecuali, kalo di SPT Tahunan PPh dirancang seperti SPT PPN, yaitu disediakan baris/kolom "PPh Ps 29/(PPh Ps 28) = …………..
Kasus TS adalah :
SPT normal —-> SPT KB
SPT Pembetulan —-> SPT KBJadi dengan kata lain, KB = 25jt, terlanjur bayar 100jt, selisihnya Pbk-kan..
Kecuali, kalo di SPT Tahunan PPh dirancang seperti SPT PPN, yaitu disediakan baris/kolom "PPh Ps 29/(PPh Ps 28) = …………..
- Originaly posted by begawan5060:
Kecuali, kalo di SPT Tahunan PPh dirancang seperti SPT PPN, yaitu disediakan baris/kolom "PPh Ps 29/(PPh Ps 28) = …………..
Ralat, seharusnya :
Kecuali, kalo di SPT Tahunan PPh dirancang seperti SPT PPN, yaitu disediakan baris/kolom "PPh Ps 29/(PPh Ps 28) pada SPT yg dibetulkan = ………….. - Originaly posted by begawan5060:
Kecuali, kalo di SPT Tahunan PPh dirancang seperti SPT PPN, yaitu disediakan baris/kolom "PPh Ps 29/(PPh Ps 28) = …………..
Ralat, seharusnya :
Kecuali, kalo di SPT Tahunan PPh dirancang seperti SPT PPN, yaitu disediakan baris/kolom "PPh Ps 29/(PPh Ps 28) pada SPT yg dibetulkan = ………….. Yth Sahabat Ortax.
Mau tanya:
1. Penghasilan Bukan Objek Pajak dapatkah di koreksi ?
2. Koreksi Positif atau Negatif.
Mohon pencerahannya ?
TKYth Sahabat Ortax.
Mau tanya:
1. Penghasilan Bukan Objek Pajak dapatkah di koreksi ?
2. Koreksi Positif atau Negatif.
Mohon pencerahannya ?
TK