Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembetulan PPh badan

  • Pembetulan PPh badan

     JUSTINUS NABABAN updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • FTO

    Member
    21 March 2011 at 9:44 am

    salam rekan ortax, saya mau tanya tentang pembetulan PPh Badan mulai tahun 2008 apakah boleh saya pakai SPT tahunan yang tahun 2010, yang kedua kalau terjadi kurang bayar (pembetulan-SPT tahun 2008) bagaimana cara pelaporannya ?

  • FTO

    Member
    21 March 2011 at 9:44 am
  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    21 March 2011 at 10:15 am
    Originaly posted by FTO:

    pembetulan PPh Badan mulai tahun 2008 apakah boleh saya pakai SPT tahunan yang tahun 2010

    Boleh, karena yang saya tahu untuk tahun pajak 2008 dan 2010, masih menggunakan SPT yang sama.

    Originaly posted by FTO:

    yang kedua kalau terjadi kurang bayar (pembetulan-SPT tahun 2008) bagaimana cara pelaporannya ?

    Pajak kurang bayarnya disetor dan laporkan SPT-nya seperti biasanya, setelah dilakukan penelitian dahulu oleh Waskonnya.

    Trims.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now