Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan PPh badan
salam rekan ortax, saya mau tanya tentang pembetulan PPh Badan mulai tahun 2008 apakah boleh saya pakai SPT tahunan yang tahun 2010, yang kedua kalau terjadi kurang bayar (pembetulan-SPT tahun 2008) bagaimana cara pelaporannya ?
- Originaly posted by FTO:
pembetulan PPh Badan mulai tahun 2008 apakah boleh saya pakai SPT tahunan yang tahun 2010
Boleh, karena yang saya tahu untuk tahun pajak 2008 dan 2010, masih menggunakan SPT yang sama.
Originaly posted by FTO:yang kedua kalau terjadi kurang bayar (pembetulan-SPT tahun 2008) bagaimana cara pelaporannya ?
Pajak kurang bayarnya disetor dan laporkan SPT-nya seperti biasanya, setelah dilakukan penelitian dahulu oleh Waskonnya.
Trims.
Viewing 1 - 3 of 3 replies