Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembetulan PPh 26
Pembetulan PPh 26
Hallo Rekan2 di Ortax
Ada kasus seperti ini, PT. X telah melapor SPT PPh 23/26 pada masa Januari 2011 dan pada bulan yg sama diketahui juga terdapat PPh 26 atas Jasa luar negeri dimana terhutang PPh 26 tarif 20% dan ada COD jadinya PPh 26 Nihil, tetapi COD nya baru datang pada bulan April 2011. apakah di bulan April perlu dibuat SSP nihil?
Viewing 1 - 2 of 2 replies