Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembetulan PPh 23 karena kelalaian input

  • Pembetulan PPh 23 karena kelalaian input

  • GDanendraH

    Member
    15 August 2012 at 5:26 pm
  • GDanendraH

    Member
    15 August 2012 at 5:26 pm

    Permisi bapak2/ibu2,

    saya mau numpang tanya,
    saya masih termasuk orang awam dalam perpajakan

    jadi situasina begini
    kira2 pada bulan februari lalu, staff pajak yang telah resign lalai menginput satu transaksi yang terekspos PPh 23, sehingga belum masuk ke SPt PPh 23 masa februari. Tentunya harus dilakukan pembetulan.

    Pertanyaannya adalah prosedur pembetulannya itu bagaimana ya?

    mohon masukannya dari bapak2/ibu2 yang tentunya jauh lebih mahir daripada
    saya,

    Sebelumnya Terima Kasih atas waktu dan masukan yang telah diberikan

  • Hanif

    Member
    15 August 2012 at 9:40 pm

    PPh 23 yang seharusnya disetor ya disetorkan.
    Buat SPT Masa PPh 23 yang seharusnya dan centang kotak pembetulan disisi kanan atas. lalu laporkan ke kantor pajak
    Lampirkan juga copy SPT Masa PPh 23 yang dibetulkan (biasanya diminta, walau tidak ada ketentuan yang mengharuskan)

    Salam

  • GDanendraH

    Member
    16 August 2012 at 10:16 am

    terima kasih pak hanif atas bantuannya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now