Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembetulan PPh 23 karena kelalaian input
Pembetulan PPh 23 karena kelalaian input
Permisi bapak2/ibu2,
saya mau numpang tanya,
saya masih termasuk orang awam dalam perpajakanjadi situasina begini
kira2 pada bulan februari lalu, staff pajak yang telah resign lalai menginput satu transaksi yang terekspos PPh 23, sehingga belum masuk ke SPt PPh 23 masa februari. Tentunya harus dilakukan pembetulan.Pertanyaannya adalah prosedur pembetulannya itu bagaimana ya?
mohon masukannya dari bapak2/ibu2 yang tentunya jauh lebih mahir daripada
saya,Sebelumnya Terima Kasih atas waktu dan masukan yang telah diberikan
PPh 23 yang seharusnya disetor ya disetorkan.
Buat SPT Masa PPh 23 yang seharusnya dan centang kotak pembetulan disisi kanan atas. lalu laporkan ke kantor pajak
Lampirkan juga copy SPT Masa PPh 23 yang dibetulkan (biasanya diminta, walau tidak ada ketentuan yang mengharuskan)Salam
terima kasih pak hanif atas bantuannya