• pembetulan pph 23

  • alefandi

    Member
    4 September 2012 at 2:11 pm

    dear all rekan,
    jika terjadi kesalahan pembuatan nama "PT" pada bukti potong pph 23 tanpa terjadi kesalahan pada nilainya, bagaimana cara dan apa saja yang harus dilakukan untuk melaporkan pembetulan pph 23 ini??
    terima kasih mohon pencerahannya…

  • alefandi

    Member
    4 September 2012 at 2:11 pm
  • priadiar4

    Member
    4 September 2012 at 2:14 pm
    Originaly posted by alefandi:

    jika terjadi kesalahan pembuatan nama "PT" pada bukti potong pph 23 tanpa terjadi kesalahan pada nilainya, bagaimana cara dan apa saja yang harus dilakukan untuk melaporkan pembetulan pph 23 ini??

    nama yang tercantum dalam bukti potong ?? ada baiknya dibetulkan namun sebagian ada yang bilang tidak perlu sepanjang NPWP sama. Karena itu disarankan konsultasi ke AR rekan

  • alefandi

    Member
    4 September 2012 at 2:18 pm

    ya, tapi nama pt dan npwpnya berbeda rekan tapi nilai yang dilaporkan benar…jadi untuk pelaporan pembetulannya bagaimana???…thx

  • priadiar4

    Member
    4 September 2012 at 2:23 pm
    Originaly posted by alefandi:

    ya, tapi nama pt dan npwpnya berbeda rekan tapi nilai yang dilaporkan benar…jadi untuk pelaporan pembetulannya bagaimana???…thx

    Pembetulan di SPT Masa PPh 23 dengan dilampirkan daftar bukti potong dan bukti potong yang dibetulkan.

  • tono

    Member
    14 November 2012 at 4:19 pm

    kasusnya hampir serupa dengan sekarang yang saya alami.

    ada perubahan NPWP dari pihak pemerima bukti potong sejak tgl 1 april 2012. sedangkan baru disampaikan ke saya bulan november 2012 dan saya diminta untuk membetulkan bukti potong dan tentu saja membetulkan spt masa 23 yang saya laporkan sejak bulan mei – nov 2012.

    saya masih bingung dalam pembetulan spt masa pph 23. dalam spt pembetulan terdapat spt induk, daftar bukti potong dan bukti potong yang mengalami pembetulan saja atau semua nya? dan dilampirkan juga spt pph 23 normal yang telah dilaporkan beserta dengan Tanda terima lapor yang kuning-kuning.

    terima kasih.

  • melantoim

    Member
    14 November 2012 at 4:34 pm
    Originaly posted by tono:

    saya masih bingung dalam pembetulan spt masa pph 23. dalam spt pembetulan terdapat spt induk, daftar bukti potong dan bukti potong yang mengalami pembetulan saja atau semua nya? dan dilampirkan juga spt pph 23 normal yang telah dilaporkan beserta dengan Tanda terima lapor yang kuning-kuning.

    iya rekan..
    semuanya kaya lapor biasa aja..

    dan seharusnya ga pake kopian normal gaapa sih tapi ada saja petugas TPT yang minta kopiannya..

    salam..

  • SARIMIN

    Member
    14 November 2012 at 4:49 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pembetulan di SPT Masa PPh 23

    kenapa SPT nya dibetulkan? bukankah yang keliru hanya bukti potong ?

    salam

  • hangsengnikkei

    Member
    14 November 2012 at 4:53 pm
    Originaly posted by sarimin:

    kenapa SPT nya dibetulkan? bukankah yang keliru hanya bukti potong ?

    salam

    logikanya kan rekan SPT itu rangkuman dari bukti potong dan lain2nya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now