Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembetulan pph 23
pembetulan pph 23
dear all rekan,
jika terjadi kesalahan pembuatan nama "PT" pada bukti potong pph 23 tanpa terjadi kesalahan pada nilainya, bagaimana cara dan apa saja yang harus dilakukan untuk melaporkan pembetulan pph 23 ini??
terima kasih mohon pencerahannya…- Originaly posted by alefandi:
jika terjadi kesalahan pembuatan nama "PT" pada bukti potong pph 23 tanpa terjadi kesalahan pada nilainya, bagaimana cara dan apa saja yang harus dilakukan untuk melaporkan pembetulan pph 23 ini??
nama yang tercantum dalam bukti potong ?? ada baiknya dibetulkan namun sebagian ada yang bilang tidak perlu sepanjang NPWP sama. Karena itu disarankan konsultasi ke AR rekan
ya, tapi nama pt dan npwpnya berbeda rekan tapi nilai yang dilaporkan benar…jadi untuk pelaporan pembetulannya bagaimana???…thx
- Originaly posted by alefandi:
ya, tapi nama pt dan npwpnya berbeda rekan tapi nilai yang dilaporkan benar…jadi untuk pelaporan pembetulannya bagaimana???…thx
Pembetulan di SPT Masa PPh 23 dengan dilampirkan daftar bukti potong dan bukti potong yang dibetulkan.
kasusnya hampir serupa dengan sekarang yang saya alami.
ada perubahan NPWP dari pihak pemerima bukti potong sejak tgl 1 april 2012. sedangkan baru disampaikan ke saya bulan november 2012 dan saya diminta untuk membetulkan bukti potong dan tentu saja membetulkan spt masa 23 yang saya laporkan sejak bulan mei – nov 2012.
saya masih bingung dalam pembetulan spt masa pph 23. dalam spt pembetulan terdapat spt induk, daftar bukti potong dan bukti potong yang mengalami pembetulan saja atau semua nya? dan dilampirkan juga spt pph 23 normal yang telah dilaporkan beserta dengan Tanda terima lapor yang kuning-kuning.
terima kasih.
- Originaly posted by tono:
saya masih bingung dalam pembetulan spt masa pph 23. dalam spt pembetulan terdapat spt induk, daftar bukti potong dan bukti potong yang mengalami pembetulan saja atau semua nya? dan dilampirkan juga spt pph 23 normal yang telah dilaporkan beserta dengan Tanda terima lapor yang kuning-kuning.
iya rekan..
semuanya kaya lapor biasa aja..dan seharusnya ga pake kopian normal gaapa sih tapi ada saja petugas TPT yang minta kopiannya..
salam..
- Originaly posted by priadiar4:
Pembetulan di SPT Masa PPh 23
kenapa SPT nya dibetulkan? bukankah yang keliru hanya bukti potong ?
salam
- Originaly posted by sarimin:
kenapa SPT nya dibetulkan? bukankah yang keliru hanya bukti potong ?
salam
logikanya kan rekan SPT itu rangkuman dari bukti potong dan lain2nya