Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pembetulan PPh 21 dari Januari-15 sd Juni-15 ( Urgent )

  • Pembetulan PPh 21 dari Januari-15 sd Juni-15 ( Urgent )

     darmanar updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • razibelieve

    Member
    9 November 2015 at 8:47 am
  • razibelieve

    Member
    9 November 2015 at 8:47 am

    Dear Rekan Ortax,

    langsung to the point aja ya :

    1. Di Perusahaan kami belum dilakukan pembetulan untuk periode Jan-Juni 2015
    2. Di periode Juli-Oktober-2015 terhutang PPh 21 sudah kami bayarkan.
    3. di bulan ini saya baru akan bikin pembetulan untuk PPh 21 dari Jan-Juni-15

    Pertanyaanya :

    1. Apakah untuk periode Juli-Oktober-15 juga ahrus dilakukan pembetulan ? Mengingat untuk periode Januari sd Juni-15 posisi terhutang telah berubah menjadi lebih bayar dan dikompensasikan ke periode setelah PTKP berubah ?

    2. Apakah akumulasi kompensasi dari Jan-Jun-15 harus diakumulasikan dengan periode Jul-Okto-15 yang sudah dibayar, sebagai kompensasi PPh21 di periode Nopember-15 ?

    3. Jika masih tersisa selama periode 2015, apakah bisa dikompensasikan ke periode 2016 ?

    4. Untuk Journal pencatatan terhutang PPh21 Jan-Jun-15 + Jul-Okt-15 yang sudah dibayar kemudian berubah jadi lebih byarnya gimana ya ?

    Mohon bantuannya master. Maklum nih masih newbie/ ^_^ /

    Terimakasih.

  • darmanar

    Member
    10 November 2015 at 11:04 am

    1. Lakukan pembetulan pertama (berdasarkan PTKP yang terbaru) sejak
    Januari 2015 s/d Oktober 2015 secara bertahap Jan->Feb->Mar dst.
    dengan memperhatikan sbb:
    a) mengisi SPT Induk No. 13 isi periode sebelumnya dengan angka
    akumulasi periode sebelumnya (atau mengambil dari angka No. 17) di
    periode sebelumnya
    b) Angka No. 16 adalah angka pph 21 yang dibayar sebelum pembetulan
    c) angka no. 17 adalah angka akumulasi kelebihan bayar, yang akan
    dipindahkan ke periode berikutnya di no.13
    2. Akan terlihat di pembetulan pertama Oktober 2015 di angka no.17
    3. Bisa akan terlihat di SPT Desember 2015 di angka No. 17
    4. Dari Angka No. 17 di SPT Oktober 2015 misalnya 11 juta
    a) Jika sistem Gross up
    Hutang PPh 21 Rp. 11 JT
    Tunjangan PPh 21 Rp. 11 jt
    b) jika PPh 21 ditanggung perusahan
    Hutang PPh 21 Rp. 11 jt
    Biaya PPh 21 Rp. 11 JT
    c) Jika PPh 21 ditanggung Karyawan
    Hutang PPPh21 Rp. 11 JT
    Hutang Karyawan Rp. 11 JT

    Templet Perhitungan PPh 21 bisa di download di ***

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now