Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan PPh 21
Dear Rekan Ortax,<br /><br />saat ini saya sedang membuat pembetulan SPT Masa Januari sd Juni-2015,<br />saya kompensasikan ke Masa Oktober-15, karena Juli-15 sd September-15 sudah saya bayar.<br /><br />Tapi yang jadi masalah kok di SPT nomor <strong>13. Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26</strong> nya tidak muncul ya ?? ada yang tau solusinya ?<br /><br />Mohon bantuannya
Kelebihannya di entri manual rekan.
kl di espt nya masih ke blok ( tidak bisa di entri manual), update espt PPh 21 ke patch versi 2.2.01Kalau menurut saya PPh 21 nggak perlu ada pembetulan, k alau masih dalam tahun yang sama. Bisa langsung di akumulasi pada Masa Desember kan…?
kalau tarifnya tidak berubah kan rekan? terimakasih
- Originaly posted by Hana Diana:
kalau tarifnya tidak berubah kan rekan?
memakai tarif PTKP Th 2015 sebesar 36.000.000jt/tahun utk Pekerja TK/0
- Originaly posted by Hana Diana:
kalau tarifnya tidak berubah kan rekan?
tarif nya tidak berubah yg berubah PTKP nya
salam - Originaly posted by ichaimoet:
tarif nya tidak berubah yg berubah PTKP nya
untuk penentuan tarif dan kelas BPJS ikut berubah ndak rekan ??
karena Juli s/d September tidak dilakukan pembetulan.
Juli 2015 dibuat pembetulan pertama, isi kolom induk no 13 masa Juni 2015 sebesar kelebihan januari 2015-Juni 2015, maka angka no. 17 akan muncul sesuai dengan angka kelebihan bayar jan 2015- juni 2015 dengan asumsi Juli normal tidak berubah.
Agustus 2015 dibuat pembetulan pertama isi kolom induk no.13 masa Juli 2015 dari angka no 17 masa Juli 2015 pembetulan pertama
angka no.13 akan sama dengan angka 17 dengan asumsi Agustus normal tidak berubah.
Sept 2015 sama dengan Agustus 2015Demikianlah penjelasan dari saya semoga membantu
ada dasar yang menguatkan atau tidak ya pak? kebetulan saya ada salah penghitungan di nilai gajinya. apa benar boleh diakumulasi ke bulan berikutnya. mohon penjelasannya. terima kasih.