Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan PPh 21
Dear rekan,
Mengingat adanya perubahan PTKP sehingga harus membuat pembetulan untuk masa pajak Januari – Juli 2015.
Apakah kelebihan bayar dapat dikompensasikan ke masa pajak bulan September, dan apakah harus melakukan pembetulan untuk masa pajak januari – juli terlebih dahulu baru bisa dikompensasikan atau bisa sekaligus lapor pembetulan dan lapor masa September 2015.
Mohon bantuannya rekan,
Terimakasih ^.^Lakukan pembetulan bertahap ,pertama pembetulan januari 2015 dgn PTKP yang baru, kelebihan pembayaran dikompensasi ke Febuari 2015, kedua Febuari 2015 dgn PTKP yang baru, kelebihan pembayaran dikompensasi ke Maret 2015, begitu seterusnya s/d Agustus 2015 kelebihan jan 2015 s/d Agustus 2015 dapat dikompensasi di Sept 2015 untuk template perhitungan
PTkp baru bisa dilink di http://downloads.ziddu.com/download/24950403/PPH21 -JULI-2015-PTKP-BARU.xlsx.html
Masalah ini sudah banyak dibahas di Forum ini , untuk itu ketik "Pembetulan Pajak Penghasilan pasal 21" di Search diatas, kemudian klik kaca pembesar.Numpang tanya…kalau kelebihan Januari langsung dialokasikan ke September apa bisa? karena di Pebruari sd Juli juga lebih.
Tks.kelebihan januari dikompensasi ke pembetulan febuari ,kelebihan febuari (termasuk pembetulan januari )dikompensasi ke pembetulan maret begitu seterusnya hingga Agustus. akumulasi pembetulan januari s/d Agustus dikompensasi dengan pembayaran September . jadi harus dilakukan secara bertahap , jangan langsung ke September
- Originaly posted by scorpion:
Numpang tanya…kalau kelebihan Januari langsung dialokasikan ke September apa bisa?
Sangat bisa..
Terima kasih rekan