Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pembetulan pph 21
hai, teman2 minta bantuannya bisa. kalo saya melakukan pembetulan pph 21 masa januari 2015 itu masuk ke kolom mana?
contoh:
bln jan 2015 normal saya melakukan pembayaran 232.500
setelah pembetulan itu pph 21 sbsar 105.000
setelah saya melakukan pembetulan terjadi lebih bayar sebsar 127.500
klo saya masukan ke kolom ssp lebih bayar or kurang bayar angka yang mana?tolong dibantu teman2. trims
Viewing 1 - 2 of 2 replies