Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan PPh 21
Tagged: pembayaranpph21, pembetulanpph
Pembetulan PPh 21
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Saat melakukan pengecekan kembali pada kertas kerja PPh 21 Masa April ternyata ada kesalahan hitung pada Penghasilan Brutonya, setelah dilakukan update ada selisih 1jtaan tetapi PPh yang terutang tidak bergerak atau sama saja dengan sebelumnya. Jadi ingin dilakukan pembetulan, pada SPT Pembetulan masa Aprilnya apakah PPh terutangnya menjadi 0? atau tetap dicantumkan sebesar pph terutang normalnya? karena setelah saya Upload di DJP PPh terutangnya menjadi 0 karena tidak ada kelebihan/kekurangan pph terutang yg baru apakah itu sudah benar</font></font></font></font>. mohon bantuan jawabannya