Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembetulan pph 21
pembetulan pph 21
Dear all rekan,
mau tanya bagaimana tata cara /tahap pelaporan spt pembetulan pph 21 secara manual?? kolom apa saja yang harus diisi di formulir 1721 dan apa saja yang harus dilampirkan pada saat pelaporannya??terima kasih
deskripsinya:
untuk perubahan jumlah kurang bayar pph 21nya, dikarenakan pembetulan jumlah gaji dan tunjangan yang belum terhitung.. jadi kolom2 apa saja yang harus diganti dan harus diisi…terima kasih
Viewing 1 - 3 of 3 replies