Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pembetulan Pajak PPH 21

  • Pembetulan Pajak PPH 21

  • chitra Dewi Lestari

    Member
    1 October 2015 at 6:01 pm

    Dear Tim Ortax,

    saya melakukan pembetulan pajak dari jan-agustus dengan cara masa januari di kompensasi ke februari dan seterusnya, tetapi ada permasalahan untuk pembetulan agustus poin 18 tidak bisa di klik untuk kompensasi ke masa september. karena agustus seharusnya masih ada LB untuk September.
    mohon pencerahannya untuk tim ortax.

    Thanks,
    Chitra

  • chitra Dewi Lestari

    Member
    1 October 2015 at 6:01 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now