Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan Pajak PPH 21
Pembetulan Pajak PPH 21
Dear Tim Ortax,
saya melakukan pembetulan pajak dari jan-agustus dengan cara masa januari di kompensasi ke februari dan seterusnya, tetapi ada permasalahan untuk pembetulan agustus poin 18 tidak bisa di klik untuk kompensasi ke masa september. karena agustus seharusnya masih ada LB untuk September.
mohon pencerahannya untuk tim ortax.Thanks,
Chitra
Viewing 1 - 2 of 2 replies