Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembetulan pada saat pemeriksaan
Pembetulan pada saat pemeriksaan
Dear ortax
Perusahaan saya sedang diperiksa, apakah bisa melakukan pembetulan SPT? Bagaimana caranya dan apa dasar hukumnya???Thanks all
UU KUP psl 8
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecildan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(5)Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
- Originaly posted by gialloblu97:
Perusahaan saya sedang diperiksa, apakah bisa melakukan pembetulan SPT? Bagaimana caranya dan apa dasar hukumnya???
Tidak bisa….
Originaly posted by Salasa:Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
aturan ini mengenai "pengungkapan ketidakbenaran" yang dilakukan WP bukan mengenai "Pembetulan"
Pembetulan dan Pengungkapan ketidakbenaran berbeda rekan :
1. Pembetulan ada syarat jangka waktu, dan dikenai sanksi bunga karena pembetulan
2. Pengungkapan ketidakbenaran, hanya terbatas 4 kriteria tsb di atas, dan dikenai sanksi berupa kenaikan.Pembetulan tidak dapat dilakukan kalo sudah pemeriksaan, sementara pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan saat pemeriksaan (baik SKP belum keluar (Pasal 8 (5) maupun sesudah keluarnya SKP (Pasal 8(3) sebelum penyidikan), saat pemeriksaan bukti permulaan (Pasal 13A) bahkan saat penyidikan (Pasal 44B)masih dimungkin melakukan pengungkapan ketidakbenaran tentunya plus sanksi kenaikan… CMIIW
Salam
- Originaly posted by gialloblu97:
Perusahaan saya sedang diperiksa, apakah bisa melakukan pembetulan SPT? Bagaimana caranya dan apa dasar hukumnya???
sory ini dasar hukumnya….
Pasal 8 Ayat 1 UU KUP….
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.artinya kalo sudah diperiksa "sudah tidak bisa" melakukan pembetulan
Salam
di PP 80 tahun 2007 ada begini bos…:
Pasal 6
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan :
penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut beserta pelunasan pajak yang telah dibayar.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
(6) Pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diperhitungkan sebagai pembayaran atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidak benaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.nah klo ini gimana?
- Originaly posted by ekayanto:
aturan ini mengenai "pengungkapan ketidakbenaran" yang dilakukan WP bukan mengenai "Pembetulan"
lah kan kalau mengungkapkan ketidak benaran otomatis membetulkan spt rekan??
- Originaly posted by gialloblu97:
nah klo ini gimana?
Bukankah hal ini termasuk dalam pengertian pengungkapan ketidakbenaran?
- Originaly posted by Salasa:
lah kan kalau mengungkapkan ketidak benaran otomatis membetulkan spt rekan??
Coba rekan simak baik2 aturan yang dikutip rekan gialloblu…. tidak ada kata2 membetulkan SPT kan??
Jadi gini kalo sudah pemeriksaan "pembetulan" SPT tidak dapat dilakukan, tapi WP masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran SPT dengan melampirkan perhitungan dan pembayaran pokok pajak plus sanksi berupa kenaikan sebesar 50%, pemeriksaan pajak tetap diteruskan, kalo ternyata pengungkapan ketidakbenaran SPT sama dengan perhitungan pemeriksa akan diterbitkan SKP dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut beserta pelunasan pajak yang telah dibayar, dalam hal pengungkapan ketidakbenaran tidak sesuai dengan kenyataan yg sebenarnya (hasil pemeriksaan) diterbitkan SKP sesuai dgn perhitungan yg sebenarnya, dalam hal hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, pokok pajak dan sanksi yang dibayar dianggap pembayaran SKPKB….CMIIWSalam
- Originaly posted by ekayanto:
Coba rekan simak baik2 aturan yang dikutip rekan gialloblu…. tidak ada kata2 membetulkan SPT kan??
Jadi gini kalo sudah pemeriksaan "pembetulan" SPT tidak dapat dilakukan, tapi WP masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran SPT dengan melampirkan perhitungan dan pembayaran pokok pajak plus sanksi berupa kenaikan sebesar 50%, pemeriksaan pajak tetap diteruskan, kalo ternyata pengungkapan ketidakbenaran SPT sama dengan perhitungan pemeriksa akan diterbitkan SKP dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut beserta pelunasan pajak yang telah dibayar, dalam hal pengungkapan ketidakbenaran tidak sesuai dengan kenyataan yg sebenarnya (hasil pemeriksaan) diterbitkan SKP sesuai dgn perhitungan yg sebenarnya, dalam hal hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, pokok pajak dan sanksi yang dibayar dianggap pembayaran SKPKB….CMIIWSaya setuju dalam hal ini,
pembetulan SPT dilakukan dengan menyampaikan kembali SPT yang sudah dihitung kembali, dalam hal terjadi pemeriksaan WP mengungkapkan ketidakbenaran tidak dengan menyampaikan kembali SPT pembetulan.Salam
tp kan harus dilampirkan SPT bos….bukannya itu berarti jg bisa dikatakan pembetulan SPT?
- Originaly posted by gialloblu97:
tp kan harus dilampirkan SPT bos….bukannya itu berarti jg bisa dikatakan pembetulan SPT?
Originaly posted by ekayanto:Pembetulan dan Pengungkapan ketidakbenaran berbeda rekan :
1. Pembetulan ada syarat jangka waktu, dan dikenai sanksi bunga karena pembetulan
2. Pengungkapan ketidakbenaran, hanya terbatas 4 kriteria tsb di atas, dan dikenai sanksi berupa kenaikan.salah satu syarat-nya diajukan sebelum pemeriksaan…
Originaly posted by ekayanto:Pasal 8 Ayat 1 UU KUP….
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.Jadi kalo ada Pembetulan SPT saat pemeriksaan (SP3 sudah terbit) tidak dapat dikatakan sebagai pembetulan…memang benar lampiran dari pengungkapan ketidakbenaran adalah perhitungan pajak yg sebenarnya dalam format SPT, tapi SPT lampiran pengungkapan ketidakbenaran tadi tidak bisa disebut sebagai pembetulan berdasarkan pengertian menurut aturan perpajakan (pasal 8 ayat 1 KUP)
Pengungkapan ketidakbenaran dibuat dengan laporan tersendiri…
"Laporan tersendiri" ini setahu saya, sampai dengan hari ini tidak ada ketentuan yang baku.. Nah daripada ngarang/membuat redaksi "laporan tersendiri", lebih baik menyontek form SPT, hanya judulnya diganti Pengungkapan Ketidakbenaran..