Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembetulan LPH TA
All Rekan Ortax
Mohon Info
1, Apakah jika Laporan pasca TA bisa dilakukan pembetulan?2. Bagaimana caranya?
lph tidak bisa dibetulkan.
jadi: dibetulkan aja di pelaporan tahun berikutnya.
harta yang salah direvisi lalu ditulis salah input harta di tahun lalu- Originaly posted by sabdani:
1, Apakah jika Laporan pasca TA bisa dilakukan pembetulan?
2. Bagaimana caranya?
dibetulkan di LPH tahun berikutnya.
yang sudah dilaporkan tidak bisa dibetulkan.
betulkan saat pelaporan tahun selanjutnya saja.
ditulis di kolom keterangan, ada kesalahan dalam pelaporan tahun sebelumnya..
Viewing 1 - 5 of 5 replies