Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pembetulan lau TA apakah bisa?
Pembetulan lau TA apakah bisa?
Apakah kita bisa melakukan pembetulan dulu, lalu ikut TA juga?
- Originaly posted by liaosusy:
Apakah kita bisa melakukan pembetulan dulu, lalu ikut TA juga?
Sepengetahuan saya tidak bisa, karena setelah UU Tax Amnesty berlaku per 1 Juli 2016, pembetulan SPT Tahunan tidak diakui/diterima.
Mohon Koreksi apabila ada kekeliruan. kalau saya baca peraturannya, kalau pembetulan SPT ngga bisa ikut TA, dan untuk ikut TA, tidak bisa melakukan pembetulan
cmiiw
tidak dapat dilakukan pembetulan rekan lia, kecuali yang belum melaporkan spt tahunan dapat dilaporkan dengan pengcualian daftar harta dan hutang dikosongkan lalu TA nya diisikan daftar harta dna hutangnya……
kalau dari saya bependapat bisa dilakukan pembetulan sebelum ikut TA hanya saja yang dibetulkan tidak berkaitan dengan penambahan Harta.
Contoh : WP Badan ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan sebagai akibat double pencatatan pembelian yang berujung pada besarnya nilai persediaan dan hutang dagang, maka WP Badan tersebut berhak melakukan Pembetulan SPT Tahunannya sebelum melakukan TA.- Originaly posted by Hendry99:
bisa dilakukan pembetulan sebelum ikut TA hanya saja yang dibetulkan tidak berkaitan dengan penambahan Harta.
berdasarkan UU 1 tahun 2016 pasal 16 ayat 1 d, bahwa WP yang mengajukan TA tidak berhak melakukan pembetulan SPT.
bahkan dipertegas lagi di pasal 16 ayat 2, jika mengajukan pembetulan SPT setelah UU tersebut ,SPT tersebut dianggap tidak ada/tidak disampaikan Menurut Pasal 16 ayat 2 jika telah menyampaikan surat pernyataan maka pembetulan dianggap tidak ada artinya dia ikut pembetulan dan ikut TA ya.. Bagaimana yg dia lakukan pembetulan dan tidak ikut TA, misalnya karena menghindari pajak progresif kendaraan dan menggunakan nama org dan tidak dilaporkan di SPT nah skr mau melakukan pembetulan tanpa melakukan TA, bagaiman bisa tidak?
sebenarnya bukan gak boleh pembetulan. WP bisa aja kok pembetulan SPT. Akan tetapi ketika sudah pembetulan dan WP memilih ikut TA….tetep aja yang diliat sbg SPT Terakhir adalah SPT yang masuk sebelum 1 Juli 2016.
Kalo dibolehkan pembetulan lalu TA…..ditakutkan akan ada penggelembungan asset di Pembetulan SPT sehingga pas TA…base-nya jadi kecil.
Kalau tidak ikut TA tapi pembetulan saja boleh kan?
Rekan sekalian, merujuk pada pernyataan Pak Ken, http://finance.detik.com/read/2016/08/29/215054/32 86409/4/jawab-keresahan-soal-tax-amnesty-ini-isi-a turan-baru-dirjen-pajak
dan terkait PER yang baru dikeluarkan kemarin (29 Agustus 2016), kita tetap boleh melakukan pembetulan SPT.
Intinya sih, kalau kita mau jujur, segala harta yang diperoleh dari penghasilan yang sudah kena pajak, tapi kita lupa lapor, sepanjang kita bisa membuktikannya, tidak perlu ikut TA, cukup pembetulan SPT (dengan segala konsekuensinya kalau ada kurang bayar pajak).
Di sisi lain, kalau kita merasa rumah atau mobil yang kita punya berasal dari penghasilan yang tidak dipotong pajak, ya dengan asas kejujuran itu, bolehlah kita ikut TA dan bayar uang tebusan.