Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembetulan Kurang Bayar
Pembetulan Kurang Bayar
Rekan2 ortax mohon pencerahannya,
permasalahan nya begini :
mau melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21, dimana setelah dihitung, pembetulan tersebut pada masa :
"Masa Januari menjadi Lebih Bayar, sampai dengan masa Agustus" dan "untuk masa September menjadi kurang bayar", apa bisa lebih bayar tersebut dikompensasi ke masa september, apa ada denda administrasi atas kurang bayar tersebut?
Makasih,
Setahu saya bisa , setelah membuat SPT pembetulan. Nanti kelebihan pembayarannya minta untuk KPP untuk di PBK.
Kalo salah mohon dikoreksi.
- Originaly posted by 4RS:
apa bisa lebih bayar tersebut dikompensasi ke masa september
bisa, tinggal diisi angka 28 SPT 21
- Originaly posted by dagon:
Nanti kelebihan pembayarannya minta untuk KPP untuk di PBK
PBK artinya apa ya rekan…
- Originaly posted by 4RS:
PBK artinya apa ya rekan…
Pemindahbukuan
- Originaly posted by priadiar4:
bisa, tinggal diisi angka 28 SPT 21
Kalau angka 23 di isi dengan jumlah setoran yang dilakukan pada waktu SPT normal ya rekan?
- Originaly posted by 4RS:
Kalau angka 23 di isi dengan jumlah setoran yang dilakukan pada waktu SPT normal ya rekan?
benar,
Jika SPT Pembetulan, maka dilanjutkan ke angka 26 dan 27
Jadi dalam kasus ini tidak perlu untuk di PBK ya rekan priadiar4 ?
Kalau Di KUP Pasal 2a,
"Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."
Bagamaina tu rekan.
apa bisa kompensasi tersebut untuk pembayar sanksi administrasi tersebut.
- Originaly posted by dagon:
Jadi dalam kasus ini tidak perlu untuk di PBK ya rekan priadiar4 ?
tidak perlu rekan, kan sudah diakomodir di SPT Masa 21
OK, Maksih Atas pencerahannya rekan…
- Originaly posted by 4RS:
Kalau Di KUP Pasal 2a,
"Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."
Bagamaina tu rekan.
apa bisa kompensasi tersebut untuk pembayar sanksi administrasi tersebut.
- Originaly posted by 4RS:
apa bisa kompensasi tersebut untuk pembayar sanksi administrasi tersebut.
tidak bisa rekan, lewat Pbk
Jadi Kita kompesasi kan masa pajak januaru s/d agustus ke masa september, untuk masa september nya bagaimana rekan, baru dibikin PBK ya rekan?