• Pembetulan Kurang Bayar

     priadiar4 updated 12 years ago 4 Members · 20 Posts
  • 4RS

    Member
    28 November 2012 at 8:08 am
  • 4RS

    Member
    28 November 2012 at 8:08 am

    Rekan2 ortax mohon pencerahannya,

    permasalahan nya begini :

    mau melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21, dimana setelah dihitung, pembetulan tersebut pada masa :

    "Masa Januari menjadi Lebih Bayar, sampai dengan masa Agustus" dan "untuk masa September menjadi kurang bayar", apa bisa lebih bayar tersebut dikompensasi ke masa september, apa ada denda administrasi atas kurang bayar tersebut?

    Makasih,

  • Dagon

    Member
    28 November 2012 at 8:17 am

    Setahu saya bisa , setelah membuat SPT pembetulan. Nanti kelebihan pembayarannya minta untuk KPP untuk di PBK.

    Kalo salah mohon dikoreksi.

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 8:20 am
    Originaly posted by 4RS:

    apa bisa lebih bayar tersebut dikompensasi ke masa september

    bisa, tinggal diisi angka 28 SPT 21

  • 4RS

    Member
    28 November 2012 at 8:24 am
    Originaly posted by dagon:

    Nanti kelebihan pembayarannya minta untuk KPP untuk di PBK

    PBK artinya apa ya rekan…

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 8:25 am
    Originaly posted by 4RS:

    PBK artinya apa ya rekan…

    Pemindahbukuan

  • 4RS

    Member
    28 November 2012 at 8:28 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa, tinggal diisi angka 28 SPT 21

    Kalau angka 23 di isi dengan jumlah setoran yang dilakukan pada waktu SPT normal ya rekan?

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 8:33 am
    Originaly posted by 4RS:

    Kalau angka 23 di isi dengan jumlah setoran yang dilakukan pada waktu SPT normal ya rekan?

    benar,

    Jika SPT Pembetulan, maka dilanjutkan ke angka 26 dan 27

  • Dagon

    Member
    28 November 2012 at 8:39 am

    Jadi dalam kasus ini tidak perlu untuk di PBK ya rekan priadiar4 ?

  • 4RS

    Member
    28 November 2012 at 8:53 am

    Kalau Di KUP Pasal 2a,

    "Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."

    Bagamaina tu rekan.

    apa bisa kompensasi tersebut untuk pembayar sanksi administrasi tersebut.

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 8:53 am
    Originaly posted by dagon:

    Jadi dalam kasus ini tidak perlu untuk di PBK ya rekan priadiar4 ?

    tidak perlu rekan, kan sudah diakomodir di SPT Masa 21

  • 4RS

    Member
    28 November 2012 at 8:55 am

    OK, Maksih Atas pencerahannya rekan…

  • 4RS

    Member
    28 November 2012 at 8:59 am
    Originaly posted by 4RS:

    Kalau Di KUP Pasal 2a,

    "Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."

    Bagamaina tu rekan.

    apa bisa kompensasi tersebut untuk pembayar sanksi administrasi tersebut.

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 9:03 am
    Originaly posted by 4RS:

    apa bisa kompensasi tersebut untuk pembayar sanksi administrasi tersebut.

    tidak bisa rekan, lewat Pbk

  • 4RS

    Member
    28 November 2012 at 9:12 am

    Jadi Kita kompesasi kan masa pajak januaru s/d agustus ke masa september, untuk masa september nya bagaimana rekan, baru dibikin PBK ya rekan?

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now