Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pembetulan ke-1 pada e-faktur
hallo, saya newbie nch
mau nanya kalo misalkan bulan bulan juli ada lebih bayar trs di masukin ke bulan agustus, lalu laporan bulan agustus udah kelar, pas di laporin ternyata isi ppn 1111 yang di print sama yang di hardisk ternyata berbeda, karena kesalahan tersebut jadi harus melakukan pembetulan, namun untuk menghitung pembetulanya bagaiamana yah kalo misalkan kurang bayar pada bulan juli -10.000 tapi ga di cantumkan ke bulan agustus, namun di bulan agustus dengan nominal -1200. bisa ada yang kasih tau cara perhitungan ppn kurang/lebih byarnya pada bagian II (c-f)
makasihJuli=10.000 Lebih bayar
Aug=1.200 -> posisinya apa??
lalu yg mau dilakukan Pembetulan SPT masa apa?jadi pada bulan juli ada lebih bayar -10.000 namun tidak saya cantumkan ke masa agustus, karena tidak saya cantumkan jadi saya lebih bayarnya -1200 padahal kalo saya mencantumkan yang lebih bayar 10.000 maka lebih bayarnya bisa menjadi lebih besar dari pada yang 1.200, pembetulan pada masa agustus
- Originaly posted by jon1201:
mau nanya kalo misalkan bulan bulan juli ada lebih bayar trs di masukin ke bulan agustus, lalu laporan bulan agustus udah kelar, pas di laporin ternyata isi ppn 1111 yang di print sama yang di hardisk ternyata berbeda, karena kesalahan tersebut jadi harus melakukan pembetulan, namun untuk menghitung pembetulanya bagaiamana yah kalo misalkan kurang bayar pada bulan juli -10.000 tapi ga di cantumkan ke bulan agustus, namun di bulan agustus dengan nominal -1200. bisa ada yang kasih tau cara perhitungan ppn kurang/lebih byarnya pada bagian II (c-f)
point e sama f di isi 0
untuk spt PPN bln Agustus form AB (kompensasi bulan lalu) harus pembetulan jg sesuai lebih bayar SPT PPN masa Juli Pembetulan 1
salam dear icha
saya sebelmnya sempet nanya sama bagian pelayanan untuk yang d-f, namun dia memberi arahan bahwa yang e di isi dan juga yang f, namun untuk cara perhitunganya itu saya tidak tahu
SPT Pembetulan (1) Agustus
II.C PM akan bertambah senilai LB juli -10.000
II.D otomatis LB -11.200
II.E di isi nol(0)
II.F otomatis LB -11.200Jangan lupa centang (v) DiKompensasikan Masa pajak berikutnya
untuk yang f di tempat saya kox ga otomatis, mala yang otomatis hanya yang d , untk yang e memnag kosong dan untuk yang f juga sama kosong?
lalu untuk yang bagian h 1.1 yang di centang yang mana?ii.e memang harus dikosongin
ii.f harus diisi sama dg (ii.d)
bagian II.h.3.1 centanguntuk bagian h yang yang di centang karena pembetulan seperti ini bukan pak?
1.1,
2.1,
3.1jadi bgni pak biar saya uraikan lebih jelas
jadi pada bulan juli ada lebih bayar 10.000
lalu pada bulan agustus saya tidak mengikut sertakan yang lebih bayar pada masa agustus, jadi yang saya laporkan adalah nominal dari jumlah yang tidak trcantum lebih bayar pada bulan lalu, jadi yang saya laporkan kepada kpp adalah nominal dari ppn yang bulan agustus dengan nominal -1.200. nah untuk pembetulanya menurut pengarahanya saya harus isi yang bagian d dengan ppn yang sudah di jumlah dengan lebih bayar pada bulan lalu dan bagian yang e dengan nominal -1.200 (ppn yang saya laporkan pada masa agustsu) lalu pada bagian yang f di hitung" kembali untuk pengisian nominalnyaBagian II.e boleh di isi status spt normalnya KB.tapi kalo spt awalnya LB, bagian II.e boleh dikosongin agar total LB terlihat di II.f
Bagian II.e kalo mau d isi maka LB -1.200 akan "nganggur" maka yg bisa dikompensasikan senilai sisanya II.f LB -8.800 begitu kan.Nah, jika menghendaki Kompensasi masa berikutnya yg di centang hanya 3.1 sedangkan yg lain 1.1 dan 2.1 tdk perlu.
saya dapat pengarahanya kalo bagian yang e di isi dengan nomonal pelaporan pada bulan agustus (yang -1.200), lalu yang bigian f terisi otomatis dengan nominal lebih bayar pada bulan juli yaitu -10.000, untuk yang bagian h yang 1.1 tidak bisa di centang, yang bisa di centang hanya 1.2 dan butir II.f (diis dalam hal spt pembetulan), lalu yang saya centang lagi adalah bagian 2.1 , 3.1
selamat siang
saya mau tanya saya melakukan pembetulan spt bulan oktober terdapat lebih bayar krena pembetulan lalu saya kompensasikan ke bulan januari setelah saya membuat spt pada bulan januari tapi tidak muncul lebih byar bulan oktober , kenapa ya ? apa ada yang tau ?tidak seperti espt, di efaktur harus di isi manual rekan di lamp 1111AB bag.III