Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT pembetulan ke-1 pada e-faktur

  • pembetulan ke-1 pada e-faktur

     Millen Arsy updated 8 years ago 6 Members · 27 Posts
  • lita.ta

    Member
    30 September 2015 at 11:05 am
  • lita.ta

    Member
    30 September 2015 at 11:05 am

    hallo, saya newbie nch

    mau nanya kalo misalkan bulan bulan juli ada lebih bayar trs di masukin ke bulan agustus, lalu laporan bulan agustus udah kelar, pas di laporin ternyata isi ppn 1111 yang di print sama yang di hardisk ternyata berbeda, karena kesalahan tersebut jadi harus melakukan pembetulan, namun untuk menghitung pembetulanya bagaiamana yah kalo misalkan kurang bayar pada bulan juli -10.000 tapi ga di cantumkan ke bulan agustus, namun di bulan agustus dengan nominal -1200. bisa ada yang kasih tau cara perhitungan ppn kurang/lebih byarnya pada bagian II (c-f)
    makasih

  • jon1201

    Member
    30 September 2015 at 11:14 am

    Juli=10.000 Lebih bayar
    Aug=1.200 -> posisinya apa??
    lalu yg mau dilakukan Pembetulan SPT masa apa?

  • lita.ta

    Member
    30 September 2015 at 11:48 am

    jadi pada bulan juli ada lebih bayar -10.000 namun tidak saya cantumkan ke masa agustus, karena tidak saya cantumkan jadi saya lebih bayarnya -1200 padahal kalo saya mencantumkan yang lebih bayar 10.000 maka lebih bayarnya bisa menjadi lebih besar dari pada yang 1.200, pembetulan pada masa agustus

  • ichaimoet

    Member
    30 September 2015 at 11:49 am
    Originaly posted by jon1201:

    mau nanya kalo misalkan bulan bulan juli ada lebih bayar trs di masukin ke bulan agustus, lalu laporan bulan agustus udah kelar, pas di laporin ternyata isi ppn 1111 yang di print sama yang di hardisk ternyata berbeda, karena kesalahan tersebut jadi harus melakukan pembetulan, namun untuk menghitung pembetulanya bagaiamana yah kalo misalkan kurang bayar pada bulan juli -10.000 tapi ga di cantumkan ke bulan agustus, namun di bulan agustus dengan nominal -1200. bisa ada yang kasih tau cara perhitungan ppn kurang/lebih byarnya pada bagian II (c-f)

    point e sama f di isi 0
    untuk spt PPN bln Agustus form AB (kompensasi bulan lalu) harus pembetulan jg sesuai lebih bayar SPT PPN masa Juli Pembetulan 1
    salam

  • lita.ta

    Member
    30 September 2015 at 11:55 am

    dear icha

    saya sebelmnya sempet nanya sama bagian pelayanan untuk yang d-f, namun dia memberi arahan bahwa yang e di isi dan juga yang f, namun untuk cara perhitunganya itu saya tidak tahu

  • jon1201

    Member
    30 September 2015 at 12:19 pm

    SPT Pembetulan (1) Agustus
    II.C PM akan bertambah senilai LB juli -10.000
    II.D otomatis LB -11.200
    II.E di isi nol(0)
    II.F otomatis LB -11.200

    Jangan lupa centang (v) DiKompensasikan Masa pajak berikutnya

  • lita.ta

    Member
    30 September 2015 at 12:26 pm

    untuk yang f di tempat saya kox ga otomatis, mala yang otomatis hanya yang d , untk yang e memnag kosong dan untuk yang f juga sama kosong?
    lalu untuk yang bagian h 1.1 yang di centang yang mana?

  • jon1201

    Member
    30 September 2015 at 12:30 pm

    ii.e memang harus dikosongin
    ii.f harus diisi sama dg (ii.d)
    bagian II.h.3.1 centang

  • lita.ta

    Member
    30 September 2015 at 12:35 pm

    untuk bagian h yang yang di centang karena pembetulan seperti ini bukan pak?
    1.1,
    2.1,
    3.1

  • lita.ta

    Member
    30 September 2015 at 12:45 pm

    jadi bgni pak biar saya uraikan lebih jelas

    jadi pada bulan juli ada lebih bayar 10.000
    lalu pada bulan agustus saya tidak mengikut sertakan yang lebih bayar pada masa agustus, jadi yang saya laporkan adalah nominal dari jumlah yang tidak trcantum lebih bayar pada bulan lalu, jadi yang saya laporkan kepada kpp adalah nominal dari ppn yang bulan agustus dengan nominal -1.200. nah untuk pembetulanya menurut pengarahanya saya harus isi yang bagian d dengan ppn yang sudah di jumlah dengan lebih bayar pada bulan lalu dan bagian yang e dengan nominal -1.200 (ppn yang saya laporkan pada masa agustsu) lalu pada bagian yang f di hitung" kembali untuk pengisian nominalnya

  • jon1201

    Member
    1 October 2015 at 4:38 am

    Bagian II.e boleh di isi status spt normalnya KB.tapi kalo spt awalnya LB, bagian II.e boleh dikosongin agar total LB terlihat di II.f
    Bagian II.e kalo mau d isi maka LB -1.200 akan "nganggur" maka yg bisa dikompensasikan senilai sisanya II.f LB -8.800 begitu kan.

    Nah, jika menghendaki Kompensasi masa berikutnya yg di centang hanya 3.1 sedangkan yg lain 1.1 dan 2.1 tdk perlu.

  • lita.ta

    Member
    1 October 2015 at 10:19 am

    saya dapat pengarahanya kalo bagian yang e di isi dengan nomonal pelaporan pada bulan agustus (yang -1.200), lalu yang bigian f terisi otomatis dengan nominal lebih bayar pada bulan juli yaitu -10.000, untuk yang bagian h yang 1.1 tidak bisa di centang, yang bisa di centang hanya 1.2 dan butir II.f (diis dalam hal spt pembetulan), lalu yang saya centang lagi adalah bagian 2.1 , 3.1

  • SUCI PUMAS

    Member
    14 January 2016 at 11:25 am

    selamat siang
    saya mau tanya saya melakukan pembetulan spt bulan oktober terdapat lebih bayar krena pembetulan lalu saya kompensasikan ke bulan januari setelah saya membuat spt pada bulan januari tapi tidak muncul lebih byar bulan oktober , kenapa ya ? apa ada yang tau ?

  • jon1201

    Member
    14 January 2016 at 11:45 am

    tidak seperti espt, di efaktur harus di isi manual rekan di lamp 1111AB bag.III

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now