Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembetulan Faktur Pajak

  • Pembetulan Faktur Pajak

     Gamin Yoo updated 1 year, 5 months ago 2 Members · 2 Posts
  • songryu87

    Member
    4 November 2022 at 10:43 am

    Halo rekan

    ada kasus, PT A jual ke PT B dg FP tgl 21 Sept & DPP 10.000.000 (total + PPN = 11.100.000).
    lalu tgl 02 Nov dapat info PO nya direvisi dg DPP 9.900.000 (total + PPN = 10.989.000) dan PT B minta diganti FP nya karena ada revisi harga.
    uang masuk tgl 20 Sept sebesar 11.044.500 (sdh + PPN) dan ini sm dg harga beli ke supplier. (PT A tdk ambil untung)

    utk FP nya apa bisa diganti dengan masa yang sama? karena FP normal sdh upload dan sdh lapor SPT PPN masa september.
    Terima kasih

  • Gamin Yoo

    Member
    4 November 2022 at 1:52 pm

    Bisa rekan, nanti walau tanggal faktur sesuai tgl hari ini. Tetapi dia dianggap jadi tetap masa september.

    Dan wajib pembetulan SPT

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now