Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan Faktur Pajak
Dear rekan ortax..
Salam Sejahtera semuanya, Mohon pencerahannya rekan semuanya, saya ada kasus dimana saya salah menuliskan Nilai Harga Termyn Proyek, Dimana nilai Harga Termyn sama dengan nilai DPP PPn pada faktur pajak. Nilai PPnnya benar, cuma lupa memasukkan kembali nilai PPnnya ke dalam Harga termyn proyek.Pertanyaan apakah saya perlu melampirkan faktur pajak pengganti karena sudah ada sebagian yang saya lapor.. TrimsDear rekan ortax..
Salam Sejahtera semuanya, Mohon pencerahannya rekan semuanya, saya ada kasus dimana saya salah menuliskan Nilai Harga Termyn Proyek, Dimana nilai Harga Termyn sama dengan nilai DPP PPn pada faktur pajak. Nilai PPnnya benar, cuma lupa memasukkan kembali nilai PPnnya ke dalam Harga termyn proyek.Pertanyaan apakah saya perlu melampirkan faktur pajak pengganti karena sudah ada sebagian yang saya lapor.. Trims- Originaly posted by mas bro:
Dear rekan ortax..
Salam Sejahtera semuanya, Mohon pencerahannya rekan semuanya, saya ada kasus dimana saya salah menuliskan Nilai Harga Termyn Proyek, Dimana nilai Harga Termyn sama dengan nilai DPP PPn pada faktur pajak. Nilai PPnnya benar, cuma lupa memasukkan kembali nilai PPnnya ke dalam Harga termyn proyek.Pertanyaan apakah saya perlu melampirkan faktur pajak pengganti karena sudah ada sebagian yang saya lapor.. Trimsdiganti aja Faktur Pajaknya rekan..
yang lama di musnahkan..
toh cuma kurang tulisan dan tidak mengubah penerima, angka DPP maupun PPN kan? - Originaly posted by mas bro:
Dear rekan ortax..
Salam Sejahtera semuanya, Mohon pencerahannya rekan semuanya, saya ada kasus dimana saya salah menuliskan Nilai Harga Termyn Proyek, Dimana nilai Harga Termyn sama dengan nilai DPP PPn pada faktur pajak. Nilai PPnnya benar, cuma lupa memasukkan kembali nilai PPnnya ke dalam Harga termyn proyek.Pertanyaan apakah saya perlu melampirkan faktur pajak pengganti karena sudah ada sebagian yang saya lapor.. Trimsdiganti aja Faktur Pajaknya rekan..
yang lama di musnahkan..
toh cuma kurang tulisan dan tidak mengubah penerima, angka DPP maupun PPN kan? Iya rekan yovi, cuma lupa memasukkan nilai PPnnya kembali.. DPP sama PPn benar.. Trims rekan yovi..
Iya rekan yovi, cuma lupa memasukkan nilai PPnnya kembali.. DPP sama PPn benar.. Trims rekan yovi..
rekan maksudnya cap dalam pembetulan faktur pajak pengganti itu gimana ya??
rekan maksudnya cap dalam pembetulan faktur pajak pengganti itu gimana ya??