Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembetulan Faktur Pajak

  • Pembetulan Faktur Pajak

     mas bro updated 9 years, 4 months ago 2 Members · 9 Posts
  • mas bro

    Member
    13 November 2014 at 11:56 am
  • mas bro

    Member
    13 November 2014 at 11:56 am

    Dear rekan ortax..
    Salam Sejahtera semuanya, Mohon pencerahannya rekan semuanya, saya ada kasus dimana saya salah menuliskan Nilai Harga Termyn Proyek, Dimana nilai Harga Termyn sama dengan nilai DPP PPn pada faktur pajak. Nilai PPnnya benar, cuma lupa memasukkan kembali nilai PPnnya ke dalam Harga termyn proyek.Pertanyaan apakah saya perlu melampirkan faktur pajak pengganti karena sudah ada sebagian yang saya lapor.. Trims

  • mas bro

    Member
    13 November 2014 at 11:56 am

    Dear rekan ortax..
    Salam Sejahtera semuanya, Mohon pencerahannya rekan semuanya, saya ada kasus dimana saya salah menuliskan Nilai Harga Termyn Proyek, Dimana nilai Harga Termyn sama dengan nilai DPP PPn pada faktur pajak. Nilai PPnnya benar, cuma lupa memasukkan kembali nilai PPnnya ke dalam Harga termyn proyek.Pertanyaan apakah saya perlu melampirkan faktur pajak pengganti karena sudah ada sebagian yang saya lapor.. Trims

  • Yovi

    Member
    13 November 2014 at 1:36 pm
    Originaly posted by mas bro:

    Dear rekan ortax..
    Salam Sejahtera semuanya, Mohon pencerahannya rekan semuanya, saya ada kasus dimana saya salah menuliskan Nilai Harga Termyn Proyek, Dimana nilai Harga Termyn sama dengan nilai DPP PPn pada faktur pajak. Nilai PPnnya benar, cuma lupa memasukkan kembali nilai PPnnya ke dalam Harga termyn proyek.Pertanyaan apakah saya perlu melampirkan faktur pajak pengganti karena sudah ada sebagian yang saya lapor.. Trims

    diganti aja Faktur Pajaknya rekan..
    yang lama di musnahkan..
    toh cuma kurang tulisan dan tidak mengubah penerima, angka DPP maupun PPN kan?

  • Yovi

    Member
    13 November 2014 at 1:36 pm
    Originaly posted by mas bro:

    Dear rekan ortax..
    Salam Sejahtera semuanya, Mohon pencerahannya rekan semuanya, saya ada kasus dimana saya salah menuliskan Nilai Harga Termyn Proyek, Dimana nilai Harga Termyn sama dengan nilai DPP PPn pada faktur pajak. Nilai PPnnya benar, cuma lupa memasukkan kembali nilai PPnnya ke dalam Harga termyn proyek.Pertanyaan apakah saya perlu melampirkan faktur pajak pengganti karena sudah ada sebagian yang saya lapor.. Trims

    diganti aja Faktur Pajaknya rekan..
    yang lama di musnahkan..
    toh cuma kurang tulisan dan tidak mengubah penerima, angka DPP maupun PPN kan?

  • mas bro

    Member
    13 November 2014 at 1:59 pm

    Iya rekan yovi, cuma lupa memasukkan nilai PPnnya kembali.. DPP sama PPn benar.. Trims rekan yovi..

  • mas bro

    Member
    13 November 2014 at 1:59 pm

    Iya rekan yovi, cuma lupa memasukkan nilai PPnnya kembali.. DPP sama PPn benar.. Trims rekan yovi..

  • mas bro

    Member
    22 November 2014 at 9:15 am

    rekan maksudnya cap dalam pembetulan faktur pajak pengganti itu gimana ya??

  • mas bro

    Member
    22 November 2014 at 9:15 am

    rekan maksudnya cap dalam pembetulan faktur pajak pengganti itu gimana ya??

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now