Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pembetulan espt pph final (ps 4 ayat2)
pembetulan espt pph final (ps 4 ayat2)
selamat siang all,
mau masukan dari rekan milis,
bagaimana caranya pembetulan espt pph ps 4(2) atas sewa tanah dan bangunan, yang kasusnya "seharusnhya dipotong pph 23 2%, tapi salah motong 10% (final).
karena saya cari di eSPT PPh Final tidak ada pembetulan.
terimakasih.- Originaly posted by gunawanhartana:
espt pph ps 4(2) atas sewa tanah dan bangunan
tarif
Originaly posted by gunawanhartana:10% (final)
sudah benar.
Apakah maksud rekan :
Kenyataannya merupakan transaksi sewa selain tanah dan/ bangunan yang dipotong PPh 23 dengan tarif 2%, tetapi rekan potong dengan tarif 10% dan rekan laporkan di SPT PPh 4(2) dan ingin rekan betulkan?
Rekan, saya punya kasus yg sama dengan rekan gunawanhartana.
Bedanya, saya hanya salah kode MAP waktu pembayaran di SSP,
Harusnya kode MAP 409 atas jasa konstruksi dg tarif 4%, tetapi salah kode MAP 403 yaitu sewa dg tarif 10%.
Bagaimana cara membuat pembetulannya ya rekan?
Dan pembetulan bukti potongnya bagaimana ya?
Karena saya coba hapus yg salah di SPT pembetulan, tdk bisa.
Solusi?
Tks