Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pembetulan espt pph 23
selamat sore rekan..
saya mau tanya untuk espt pph 23 yang di adakan pembetulan. itu bagaimana ya? saya di bulan februari kelebihan bayar 40 rb dan saya mau adakan pembetulan dan kelebihannya itu saya kompensasikan ke bulan berikutnya ( maret ). kalau di espt pph 21 kan ada kelebihan bayar di kompensasikan ke bulan berikutnya tetapi kalau di espt pph 23 kok tidak ada. tolong bantuannya..
Terima Kasih,
terima kasih
- Originaly posted by mbahbewok:
saya mau tanya untuk espt pph 23 yang di adakan pembetulan. itu bagaimana ya? saya di bulan februari kelebihan bayar 40 rb dan saya mau adakan pembetulan dan kelebihannya itu saya kompensasikan ke bulan berikutnya ( maret ). kalau di espt pph 21 kan ada kelebihan bayar di kompensasikan ke bulan berikutnya tetapi kalau di espt pph 23 kok tidak ada. tolong bantuannya..
Untuk PPh 23 bukan kompensasi namanya, tapi pemindahbukuan (Pbk)
Salam manis,
baik lah terima kasih, kalau pemindah bukuan gimana caranya ya? saya belum pernah ngejalananin…
tolong bantuannya
- Originaly posted by mbahbewok:
baik lah terima kasih, kalau pemindah bukuan gimana caranya ya? saya belum pernah ngejalananin…
tolong bantuannya
ajukan surat permohonan pemindahbukuan dan lampirkan SSP lembar 1 asli
ini ngajuinnya kemana rekan? ke bank apa ke kpp?? maap ya.. saya blom tau soal ini.
- Originaly posted by mbahbewok:
ini ngajuinnya kemana rekan? ke bank apa ke kpp?? maap ya.. saya blom tau soal ini.
ke kpp rekan..
Originaly posted by priadiar4:surat permohonan pemindahbukuan dan lampirkan SSP lembar 1 asli
ke KPP nanti KPP menerbitkan bukti PBK nya
permohonan pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dan KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan.