Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pembetulan Efaktur

  • Pembetulan Efaktur

     Lian_tweety updated 9 years, 2 months ago 3 Members · 7 Posts
  • Lian_tweety

    Member
    10 September 2015 at 1:55 pm

    Dear all,
    Mau tanya dong bagaimana ya cara pembetulan dalam sistem Efaktur yang sudah dibayarkan SPTnya
    1. salah Input Nilai Pajak Masukan
    2. Salah input Nomor FP yang seharusnya FP Pengganti
    3. Pajak Retur keluaran dan masukan yang blm termasuk Etax tapi tidak terpotong/Posting dalam SPT dan masih terlampir di Rekam Faktur.
    Mohon untuk pencerahannya serta tutorialnya.
    Terima kasih.

  • Lian_tweety

    Member
    10 September 2015 at 1:55 pm
  • jon1201

    Member
    10 September 2015 at 3:41 pm
    Originaly posted by lian_tweety:

    Pajak Retur keluaran dan masukan yang blm termasuk Etax tapi tidak terpotong/Posting dalam SPT dan masih terlampir di Rekam Faktur.

    kusus ini diinput sesuai masa pajak ybs dilaporkan (Tidak harus sama dg Tgl Nota Return) harus proses Approval dulu, baru bisa ke Posting di SPT.

  • Lian_tweety

    Member
    14 September 2015 at 11:54 am

    Bung Jon1201,
    pas upload sih sdh ada tulisan bukan faktur Etax tp tidak terposting jadi tidak masuk/terpotong di SPT ,retur termasuk periode Juni. thx

  • jon1201

    Member
    14 September 2015 at 12:09 pm

    Retur boleh tertgl juni, kalo masa pajaknya diefaktur masih 06(juni) pasti tidak terpotong ke juli..
    harus masa pajak 07(july) baru deh terpotong diSPT masa 07 (July)

  • fiasofie46

    Member
    14 September 2015 at 12:34 pm

    siang, bagaimana caranya melalukan pembetulan spt masa juli di e-faktur…soalnya ada salah input jumlah di pajak masukan…mohon pencerahannya trims

  • Lian_tweety

    Member
    16 September 2015 at 12:41 pm

    bung joni,

    berarti solusinya bgm? apakah harus cari yang masa pajaknya juli biar bisa terposting, Thx

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now