Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pembetulan e-spt ppn 1111

  • pembetulan e-spt ppn 1111

     vengeance updated 11 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Yusuf18Iskandar

    Member
    13 September 2012 at 10:12 am

    Dear rekan or tax,

    mohon pencerahannya mengenai tata membuat pembetulan di e-spt ppn

    saya sudah membuat rincian pembetulan pajak untuk masa juli. pembetulan ini dikarenakan adanya kekeliruan DALAM PAJAK KELUARANNYA SAJA sedangkan pajak masukannya tidak ada masalah.

    yang saya tanyakan apakah dalam pembuatan spt pembetulan pajak masukan dan keluarannya dibuatkan pembetulan? karena yang saya alami ketika mengentri pajak keluaran yamg memang ada kesalahan berhasil di entri sedangkan untuk pajak masukan yang memang tidak ada kesalahan gagal di entri.

    salam

  • Yusuf18Iskandar

    Member
    13 September 2012 at 10:12 am
  • Yovi

    Member
    13 September 2012 at 10:18 am
    Originaly posted by YUSUF18ISKANDAR:

    sedangkan untuk pajak masukan yang memang tidak ada kesalahan gagal di entri.

    apa yang di entri apabila tidak ada kesalahan?

  • nagatomo

    Member
    13 September 2012 at 10:20 am
    Originaly posted by YUSUF18ISKANDAR:

    yang saya tanyakan apakah dalam pembuatan spt pembetulan pajak masukan dan keluarannya dibuatkan pembetulan?

    tergantung, jika memang ada kesalahan pd pajak keluaran & pajak masukan rekan dapat membetulkan keduanya, tetapi dalam kasus rekan kesalahan hanya pada pajak keluaran, jd pajak keluarannya saja yg dibetulkan rekan.

    Originaly posted by YUSUF18ISKANDAR:

    karena yang saya alami ketika mengentri pajak keluaran yamg memang ada kesalahan berhasil di entri sedangkan untuk pajak masukan yang memang tidak ada kesalahan gagal di entri.

    hanya yg salah saja rekan yg dibetulkan
    cmiiw

  • vengeance

    Member
    13 September 2012 at 3:32 pm

    yang dibetulkan yg salahnya saja yaitu pada pajak keluaran sementara untuk pajak masukan ditidak perlu rekan, krna rekan menyebutkan yg salah itu pd PK nya saja. dan dlm pelaporannya SPM PPN pembetulannya ke KPP rekan harus melampirkan SPT PPN normalnya rekan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now