Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembetulan e-faktur
Dear rekan2,
Mohon pencerahannya, saya baru menemukan FM bulan Juni yang mengakibatkan posisi Laporan menjadi Lebih setor.
Laporan PPN bulan Oktober sudah dilaporkan ke KPP.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Bagaimana cara melakukan pembetulan atas FM yang baru saya temukan ini?
2. Apakah harus melakukan pembetulan SPT PPN Juni & e-faktur dari bulan Juli-Oktober?
karena Juli-Okt semuanya Kurang Setor adakah dampaknya terhadap Lap.PPN yang sudah dilaporkan sebelumnya?
Terima kasih- Originaly posted by m3rryc:
Apakah harus melakukan pembetulan SPT PPN Juni
ya
Originaly posted by m3rryc:& e-faktur dari bulan Juli-Oktober?
tidak perlu. langsung ke masa November aja juga boleh..
- Originaly posted by jon1201:
tidak perlu. langsung ke masa November aja juga boleh..
benar sekali apa yang disampaikan rekan jon.
- Originaly posted by jon1201:
tidak perlu. langsung ke masa November aja juga boleh..
maksudnya kelebihan bayar dimasa juni langsung dikompensasi ke masa november ?
- Originaly posted by aswinbah3005:
maksudnya kelebihan bayar dimasa juni langsung dikompensasi ke masa november ?
betul rekan
Terima kasih atas jawaban rekan jon1201, raka8883, aswinbah3005.
Saya akan lakukan seperti saran rekan-rekan.sekedar menambahkan, kelebihan tadi agar dapat d kompensasikan ke Bulan November,
jangan lupa akses induk SPT 1111 bagian II, huruf Hlampiran AB nya juga harus ditulis manual kalau lebih bayar rekan…