Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan Bukti potong PPh 21 tidak final terkait PTKP Baru
Pembetulan Bukti potong PPh 21 tidak final terkait PTKP Baru
Dear Rekan,
Tempat saya bekerja melakukan kebijakan Gross-up untuk melakukan perhitungan PPh 21 karyawannya. Sampai masa pajak Juni 2016, perusahaan masih menggunakan PTKP 2015 hingga PPh 21 yang disetorkan terlalu besar.
Jika dilakukan pembetulan Bukti potong dengan PTKP baru, PPh 21 yang terutang bisa turun hingga menjadi 20%.
Yang jadi pertanyaan saya, bolehkan melakukan pembetulan bukti potong tersebut? Lalu, apakah akan dilakukan pemriksaan untuk pembetulan tersebut?
Terima kasih
Pembetulan Juni 2016, boleh dilakukan karena menggunakan PTKP 2015, seharusnya menngunakan PTKP 2016.
Sepanjang koreksi PTKP nya masing-masing karyawan benar, tidak ada alasan bagi fiskus untuk memeriksa
Sedangkan pembetulan Jan 2016- Mei 2016 ditunda sampai ada Juklaknya dari Dirjen PajakTerima kasih Rekan darmanar.