Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pembetulan Bukti potong PPh 21 tidak final terkait PTKP Baru

  • Pembetulan Bukti potong PPh 21 tidak final terkait PTKP Baru

     nativereader updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • nativereader

    Member
    13 August 2016 at 11:15 pm

    Dear Rekan,

    Tempat saya bekerja melakukan kebijakan Gross-up untuk melakukan perhitungan PPh 21 karyawannya. Sampai masa pajak Juni 2016, perusahaan masih menggunakan PTKP 2015 hingga PPh 21 yang disetorkan terlalu besar.

    Jika dilakukan pembetulan Bukti potong dengan PTKP baru, PPh 21 yang terutang bisa turun hingga menjadi 20%.

    Yang jadi pertanyaan saya, bolehkan melakukan pembetulan bukti potong tersebut? Lalu, apakah akan dilakukan pemriksaan untuk pembetulan tersebut?

    Terima kasih

  • nativereader

    Member
    13 August 2016 at 11:15 pm
  • darmanar

    Member
    15 August 2016 at 1:56 pm

    Pembetulan Juni 2016, boleh dilakukan karena menggunakan PTKP 2015, seharusnya menngunakan PTKP 2016.
    Sepanjang koreksi PTKP nya masing-masing karyawan benar, tidak ada alasan bagi fiskus untuk memeriksa
    Sedangkan pembetulan Jan 2016- Mei 2016 ditunda sampai ada Juklaknya dari Dirjen Pajak

  • nativereader

    Member
    23 August 2016 at 12:17 am

    Terima kasih Rekan darmanar.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now