Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pembetulan atau TA
Dear rekan ortax,
Saya Ingin bertanya, adik saya (Karyawan) baru mempunyai npwp di th 2015 (karena selama ini penghasilannya dibawah PTKP), dan saat lapor SPT tahunan th 2015, dia tidak mencantumkan rumah (Kredit th 2010) di daftar harta.
Menurut rekan sekalian, sebaiknya Pembetulan SPT th 2015 atau ikut TA saja.
Terima kasih.
sebaiknya ikut TA saja..toh nilai harta bisa dikurangi dengan pokok sisa hutangnya(maks. 50% dr nilai rumah), sebagai dasar penentuan uang tebusan
Teman2 gantian nanya dong.. ini contoh u ikut TAx Amnesty. misalkan nih ada Badan tahun 2015 (Desember)
(1). ada uang tidak dilaporkan Rp. 80 juta atas nama Pribadi Pemilik,
(2). Tagihan / piutang Rp. 1 Milliar,
(3). Persediaaan barang di gudang Rp. 9 milliar,
(4). Harta tetap Rp. 500 juta dan Akumulasi Des 2015 Rp. 300 juta,
(5) Harta Lancar Rp. 400 juta. Total Aset tidak dilapor Rp. 10.780.000.000.- (mudahan2 tidak salah jumlah hahahahaha)…..
(6). dari hasil Penjualan 2015 ada sekitar Rp. 4.000.000.000.- tidak dilaporkan dalam arti dijual ke konsumen pribadi2.Total Hutang (Hutang usaha, Hutang pinjaman, hutang lainnya) yang tidak dilaporkan adalah Rp. 9.000.000.000,-
Pertanyaannya:
Jika usaha pribadi ini melakukan aktivitas nempel ke usaha bentuk PT. atau Badan perusahaan pemilik selama ini, kira-kira bagaimana cara menghitung Tax amnestynya, dan berapa uang tebusan yang harus dibayar ya?…..