• Pembetulan atau PPS?

  • Freddy Kruger

    Member
    31 March 2022 at 8:13 pm

    Mohon bantuan dan sarannya. Saya mempunyai harta (rumah) yang belum dimasukkan ke dalam lapor harta di th 2019. Bukannya sengaja atau apa, tetapi karena ketidaktahuan dan awam mengenai pajak, karena juga itu rumah atas nama istri. Saya tidak mengetahui harus juga dimasukkan ke dalam lapor harta. Rumah itu dibeli th 2019 dengan dana dari warisan orang tua istri. Yg jadi pertanyaan saya, apakah saya dapat melakukan pembetulan pada spt atau harus ikut pps? Lumayan juga biaya yg harus dikeluarkan jika mengikuti pps (14% dikali harga rumah). Pembetulan katanya bisa dilakukan jika hata yg didapat dengan sumber yg sudah kena pph, dalam kasus saya sumber dari warisan bukannya tdk kena pph? Mohon bantuannya dari para pakar dan master. Terima kasih

  • rebarsteel

    Member
    3 April 2022 at 1:11 pm

    setau saya sih gak ada larangan utk pembetulan

  • harind

    Member
    3 April 2022 at 1:39 pm

    cukup pembetulan saja rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now