• Pembetulan atas PPh 23

  • gialloblu97

    Member
    15 January 2009 at 11:00 pm
  • gialloblu97

    Member
    15 January 2009 at 11:00 pm

    ada perusahaan yg mengeluarkan faktur pajak pengganti yg nilainya berubah berarti pph 23 nya pun akan mengalami perubahan…nah utk pembetulan pph 23 itu bisa tidak???dan bagaimana??dasar hukumnya apa??
    mohon tanggapannya dr rekan2
    thanks

  • gracestak

    Member
    16 January 2009 at 8:10 am

    menurut hemat saya, apabila nilai pph23 berubah bisa disesuaikan jumlahnya menjadi nilai yang seharusnya.
    maksudnya:
    seandainya ternyata pengaruh perubahan FP pengganti mengakibatkan nilai pph 23 menjadi kurang bayar, ya tinggal setor saja kekurangan bayar tsb dg ssp.
    seandainya ternyata pengaruhnya sebaliknya, nilainya menjadi terlalu besar alias ada kelebihan bayar, ajukan aja proses pemindahbukuan (pbk) atas ssp lembar ke-1 asli pph 23 tsb di kpp setempat.

  • gialloblu97

    Member
    16 January 2009 at 8:28 am

    tpi pembetulannya gmana??trus pembuatan SPT pembetulan pph 23 apa seperti ppn??

  • nchip

    Member
    16 January 2009 at 9:35 am

    Dear All,,
    Kalau memang atas perubahan faktur pajak tersebut mempengaruhi angka terutang pada PPh pasal 23, memang harus dilakukan pembetulan..Caranya sama seperti SPT PPN,tetapi perbedaannya pada format,,karena pada SPT PPh pasal 23 pembetulan tidak ada kode pembetulan 1 / seterusya,,kalau di SPT PPN jelas ada. jadi solusinya adalah menambahkan keterangan pembetulan ke-1 / seterusnya pada lembar induk..seperti pada saat pembuatan SPT Sunset Policy,

    Demikian Mohon koreksinya,,

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now