Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan angka di Neraca apakah akan dianggap janggal oleh KPP?
Pembetulan angka di Neraca apakah akan dianggap janggal oleh KPP?
Rekan..
mau tanyakalau pembetulan SPT.. L/R dan jumlah pajaknya ndak berbah, tapi beberapa akun di neraca (seperti kas dan hutang PPh 21) berubah krn ada ralat apakah akan dianggap janggal dan diperiksa KPP???
salam
Rekan..
mau tanyakalau pembetulan SPT.. L/R dan jumlah pajaknya ndak berbah, tapi beberapa akun di neraca (seperti kas dan hutang PPh 21) berubah krn ada ralat apakah akan dianggap janggal dan diperiksa KPP???
salam
tanpa diubah pun, Neraca atau LR itu pasti selalu janggal dirasakan oleh para AR, klo soal diperiksa, ya belum tentu…
tanpa diubah pun, Neraca atau LR itu pasti selalu janggal dirasakan oleh para AR, klo soal diperiksa, ya belum tentu…
- Originaly posted by wannabewongkpp:
tanpa diubah pun, Neraca atau LR itu pasti selalu janggal dirasakan oleh para AR,
kenapa?
Salam
- Originaly posted by wannabewongkpp:
tanpa diubah pun, Neraca atau LR itu pasti selalu janggal dirasakan oleh para AR,
kenapa?
Salam
- Originaly posted by hanif:
kenapa?
mene ketehe, tanya AR-nya lah…
klo ga janggal, buat apa dianalisis dan dihimbau segala… - Originaly posted by hanif:
kenapa?
mene ketehe, tanya AR-nya lah…
klo ga janggal, buat apa dianalisis dan dihimbau segala… - Originaly posted by wannabewongkpp:
mene ketehe, tanya AR-nya lah…
ha ha ha….
Salam
- Originaly posted by wannabewongkpp:
mene ketehe, tanya AR-nya lah…
ha ha ha….
Salam
waduh ndak pasti ya rekan 😀
tapi setidaknya minim kemungkinan diperiksa kan ya…
kalau pembetulan terus LB kan biasanya diperiksa…
kalau ndak LB semoga ndak diperiksa
(berharap) 😀waduh ndak pasti ya rekan 😀
tapi setidaknya minim kemungkinan diperiksa kan ya…
kalau pembetulan terus LB kan biasanya diperiksa…
kalau ndak LB semoga ndak diperiksa
(berharap) 😀tergantung
tergantung