Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembetulan & rekonsiliasi fiskal PP 46
Pembetulan & rekonsiliasi fiskal PP 46
Selamat malam, rekan
Pertama,
Saya rencana mau pembetulan SPT dari tahun pajak 2015 . Di tahun 2020 ini masih bisa kan ya. Belum masuk daluwarsa pajak?Kedua,
Beban pajak PP 46 ini lebih tepat masuk ke kelompok beban-beban atau di letakkan setelah laba sebelum pajak?Ketiga,
Jika perusahaan menggunakan PP no. 46 (yg waktu itu masih 1%) saya bingung cara rekonsiliasi fiskalnya yang benar seperti apa.a) Apakah di koreksi fiskal sekaligus labanya pada lembaran 1771-1 no. 4 atau tetap di detail dahulu di kolom 5 dan 6?
b) Bagaimana jika ada penghasilan lainnya di luar dari omset penjualan dan pendapatan jasa giro, apakah dapat menyebabkan KB lagi? Atau semua terkoreksi sehingga PPh tahunannya NIHIL juga.
Terimakasih rekan.
- Originaly posted by divi:
Saya rencana mau pembetulan SPT dari tahun pajak 2015 . Di tahun 2020 ini masih bisa kan ya. Belum masuk daluwarsa pajak?
kalau posisinya LB sudah tidak bisa rekan, kalau KB masih bisa.
Originaly posted by divi:Beban pajak PP 46 ini lebih tepat masuk ke kelompok beban-beban atau di letakkan setelah laba sebelum pajak?
Beban pajak
Originaly posted by divi:Jika perusahaan menggunakan PP no. 46 (yg waktu itu masih 1%) saya bingung cara rekonsiliasi fiskalnya yang benar seperti apa.
semua penghasilan yang dikenakan pph final (pp46/23) dan semua beban yang berhubungan dikoreksi semua. jadi apabila penghasilannya semua dikenakan pp46/23 maka dikoreksi aja semuanya rekan
Originaly posted by divi:Bagaimana jika ada penghasilan lainnya di luar dari omset penjualan dan pendapatan jasa giro, apakah dapat menyebabkan KB lagi? Atau semua terkoreksi sehingga PPh tahunannya NIHIL juga.
bisa menyebabkan kb karena penghasilan lainnya yang tidak termasuk usaha yang merupakan objek pph(kalau tidak final) dikenakan pajak dengan tarif umum
@paklaw
1) berarti daluwarsa pajak tidak berpengaruh pada pembetulan ya. Tapi LB dan batas nya karena sudah pernah dilakukan pemeriksaan pada tahun pajak terkait.2) Beban pajak untuk posisi di beban umum atau paling bawah dekat laba bersih?
3) Berarti saya bisa KB ya,
Misal ada bukti potong PPh 23 dari beberapa customer. Sebelumnya dimasukkan ke beban pajak biasa karena dianggap tidak dapat di kreditkan sebelumnya. Soalnya jadi double perusahaan sendiri telah menyetor PP 46 tiap bulannya. Boleh tidak sebagian PPh 23 tersebut saya pakai buat kredit pajak dan sisanya tetap di buang ke beban pajak, supaya tidak kenimbulkan LB.. ada bayarnya jadi sedikit di SPT Tahunan Pembetulan- Originaly posted by divi:
Saya rencana mau pembetulan SPT dari tahun pajak 2015 . Di tahun 2020 ini masih bisa kan ya. Belum masuk daluwarsa pajak?
KUP Pasal 8 ayat 1a pembetulan rugi atau LB hanya dapat dilakukan 2 tahun sebelum penetapan daluwarsa.
Maaf rekan saya blank.. berarti saya bisa pembetulan dari 2014/2015/2016?
Kebetulan perusahaan tsb pp 46 final dan pembetulan yang dilakukan tidak berpengaruh pada LB atau KB pajak tahunannya. Meskipun jumlah laba/rugi pada laporan keuangan sedikit berubah.