Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pemberlakuan UU No. 42/2009

  • Pemberlakuan UU No. 42/2009

     fitriasylviana updated 14 years ago 43 Members · 65 Posts
  • cnugraheni

    Member
    31 March 2010 at 4:02 pm

    senior2ku di pajak, tlg saya dibantu:

    jika PKP melakukan service kendaraan/sewa dengan orang pribadi, apakah:
    1. kita wajib memungut PPN atas penghasilan yg OP terima?
    2. jika OP tersebut tidak memiliki NPWP apakah kita juga wajib mengenakan sanksi?

    trimakasih atas pencerahaanya…

  • ayuray

    Member
    31 March 2010 at 6:29 pm

    Teman , ada yg tahu ga perlakuan PB1 untuk kategori perusahaan katering/tataboga ?
    berdsarkan UU No.42/2009, Katering/Jasa boga bukan objek PPN?
    Apakah akan berubah ke PB1 seperti resotan?
    Dan yang menjadi permasalahan adalah katering yg di jalankan perusahaan bukan seperti katering pada umumnya? katering nya untuk Rig/pertambangan, dan tempatnya berpindah2, kemanakan pembayaran PB1 akan di setorkan?
    dan ada contoh invoice ga untuk PB1, apakah hanya tulisan VAT nya di ganti dengan PB1 saja? dan ada lampiran yg menyertainya ga?
    kal ada yg tahu share ya….. thanks a lot.

  • wisnuyp

    Member
    8 April 2010 at 1:23 pm

    dear all,
    saya mau tanya….company tempat saya bekerja skrg ini adalah slh satu perusahaan minyak asing dibawah BPMIGAS yg sesuai PMK 15 thn 2005 ditunjuk sebagai pemungut PPN selain bendaharawan.
    nah, permasalahannya dsini terkait dgn UU PPN yg baru, kalau tdk salah, ada di pasal 11, disitu lebih ditekankan bhw, saat terutang PPN adalah pada waktu PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK…..nah, dsini terus terang aja, sangat berpotensi menimbulkan masalah bagi pemungut PPN, karena dengan cukup banyaknya vendor2 kami yang berada di luar kota, tentunya akan menimbulkan mslh sbb, misalnya vendor melakukan penyerahan barang pada tanggal 20 April, setelah menyiapkan dokumen2 yg diperlukan untuk submit invoice plus pengirimannya yg dari luar kota, katakanlah invoice tsb baru diterima oleh kami pada tanggal 14 Mei ( padahal di tgl tsb, company kami telah memutuskan kebijakan bhw penyetoran PPN tetap dilakukan pada tgl tsb agar tdk mengganggu schedule pembayaran lainnya ), akan tetapi trnyata vendor pun tetap ngotot utk membuat faktur pajak sesuai dgn tgl delivery order ( penyerahan barang ), yaitu pd tgl 20 April tsb, dan hal ini tentunya akan menimbulkan penalty bagi pemungut PPN, pdhl dgn aturan yang lama, sebenarnya justru malah lebih aman untuk kita, para pemungut PPN….

    itu baru dari segi PENYERAHAN BARANG….bagaimana dengan PENYERAHAN/PEMANFAATAN JASA, dimana untuk jasa ini kami biasanya menggunakan kontrak yang dibayarkan dalam termijn rutin selama masa kontrak….??

    mohon tanggapannya atas hal ini…bgmn sebaiknya ?

    rgds,
    wisnu

  • HEZARO

    Member
    10 April 2010 at 2:40 pm

    Rekan nt1, menurut saya sudah ada peraturannya, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan berlaku mulai 1 April 2010.
    Untuk Juklaknya ada yakni Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-42/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010, apa itu yang dimaksud?

  • fitriasylviana

    Member
    13 April 2010 at 4:18 pm

    kalau penyerahan maret 2010 tapi faktur pajaknya april 2010 bagaimana?masih bisa tidak ya?mohon informasinya y rekan2,,makasih sebelumnya..

Viewing 61 - 65 of 65 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now