Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Mohon Bantuan rekan-rekan Ortax ..
Terkait Pasal 10 PER-13/PJ/2010 dan Pasal 9 dan Pasal 10 SE – 42/PJ/2010 mengenai pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak
Apakah PKP harus melakukan pemberitahuan ulang selama periode april-mei tentang nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak serta contoh tanda tangannya menggunakan lampiran IV A PER-13/PJ/2010 pada saat peraturan ini diberlakukan mengingat dengan keluarnya peraturan tersebut peraturan yang lama, yaitu PER – 159/PJ./2006 dinyatakan tidak berlaku lagi?
Mohon bantuan rekan-rekan..
- Originaly posted by Altis:
Apakah PKP harus melakukan pemberitahuan ulang selama periode april-mei tentang nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak serta contoh tanda tangannya menggunakan lampiran IV A PER-13/PJ/2010 pada saat peraturan ini diberlakukan mengingat dengan keluarnya peraturan tersebut peraturan yang lama, yaitu PER – 159/PJ./2006 dinyatakan tidak berlaku lagi?
Tidak perlu….
sangat sependapat dengan master Pak Begawan
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak perlu….
memang kenapa om?
saya takutnya tidak lapor jadinya faktur pajaknya cacat semua sampai pemberitahuan dilakukan..memang lampiran IVA PER-13/PJ/2010 dan PER – 159/PJ./2006 isinya sama..tapi ada kata-kata yang PER – 159/PJ./2006 tidak berlaku lagi.. jadi ragu..
mohon bantuannya..
- Originaly posted by Altis:
Apakah PKP harus melakukan pemberitahuan ulang selama periode april-mei tentang nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak serta contoh tanda tangannya menggunakan lampiran IV A PER-13/PJ/2010 pada saat peraturan ini diberlakukan mengingat dengan keluarnya peraturan tersebut peraturan yang lama, yaitu PER – 159/PJ./2006 dinyatakan tidak berlaku lagi?
lampiran VIA PER-13/PJ./2010 kali maskud TS..bukan lampiran IVA
saya juga ragu neh apakah musti beri contoh ulang tanda tangan lg atau tidak..
kalau mau aman seh mending di buat lampiran VIA itu.. - Originaly posted by Altis:
memang kenapa om?
saya takutnya tidak lapor jadinya faktur pajaknya cacat semua sampai pemberitahuan dilakukan..Pasal 10 Per-13 :
Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Meskipun ada ketentuan baru tentang FP, tetapi tidak merubah atau membatalkan ketentuan administrasi yang sudah berjalan..
Sebagai misal, kalo begitu harus daftar sbg PKP lagi.. enggak, khan?Dalam pasal 10 tsb di atas cukup jelas, ditujukan bagi yang belum pernah melaporkan, kalo sudah.., ya nggak usah lapor lagi. Kalau lapor lagi malah termasuk dalam pengertian terlambat memberitahukan…, khan sudah banyak menerbitkan FP?
Okeh…Makasiy Banyak Om
Originaly posted by begawan5060:begawan5060