Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak

  • Pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak

     Altis updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Altis

    Member
    29 April 2010 at 11:44 am
  • Altis

    Member
    29 April 2010 at 11:44 am

    Mohon Bantuan rekan-rekan Ortax ..

    Terkait Pasal 10 PER-13/PJ/2010 dan Pasal 9 dan Pasal 10 SE – 42/PJ/2010 mengenai pemberitahuan nama pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak

    Apakah PKP harus melakukan pemberitahuan ulang selama periode april-mei tentang nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak serta contoh tanda tangannya menggunakan lampiran IV A PER-13/PJ/2010 pada saat peraturan ini diberlakukan mengingat dengan keluarnya peraturan tersebut peraturan yang lama, yaitu PER – 159/PJ./2006 dinyatakan tidak berlaku lagi?

    Mohon bantuan rekan-rekan..

  • begawan5060

    Member
    29 April 2010 at 11:46 am
    Originaly posted by Altis:

    Apakah PKP harus melakukan pemberitahuan ulang selama periode april-mei tentang nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak serta contoh tanda tangannya menggunakan lampiran IV A PER-13/PJ/2010 pada saat peraturan ini diberlakukan mengingat dengan keluarnya peraturan tersebut peraturan yang lama, yaitu PER – 159/PJ./2006 dinyatakan tidak berlaku lagi?

    Tidak perlu….

  • Yudiak

    Member
    29 April 2010 at 1:49 pm

    sangat sependapat dengan master Pak Begawan

  • Altis

    Member
    29 April 2010 at 2:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak perlu….

    memang kenapa om?
    saya takutnya tidak lapor jadinya faktur pajaknya cacat semua sampai pemberitahuan dilakukan..

    memang lampiran IVA PER-13/PJ/2010 dan PER – 159/PJ./2006 isinya sama..tapi ada kata-kata yang PER – 159/PJ./2006 tidak berlaku lagi.. jadi ragu..

    mohon bantuannya..

  • ZXC

    Member
    29 April 2010 at 3:03 pm
    Originaly posted by Altis:

    Apakah PKP harus melakukan pemberitahuan ulang selama periode april-mei tentang nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak serta contoh tanda tangannya menggunakan lampiran IV A PER-13/PJ/2010 pada saat peraturan ini diberlakukan mengingat dengan keluarnya peraturan tersebut peraturan yang lama, yaitu PER – 159/PJ./2006 dinyatakan tidak berlaku lagi?

    lampiran VIA PER-13/PJ./2010 kali maskud TS..bukan lampiran IVA

    saya juga ragu neh apakah musti beri contoh ulang tanda tangan lg atau tidak..
    kalau mau aman seh mending di buat lampiran VIA itu..

  • begawan5060

    Member
    29 April 2010 at 3:07 pm
    Originaly posted by Altis:

    memang kenapa om?
    saya takutnya tidak lapor jadinya faktur pajaknya cacat semua sampai pemberitahuan dilakukan..

    Pasal 10 Per-13 :
    Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Meskipun ada ketentuan baru tentang FP, tetapi tidak merubah atau membatalkan ketentuan administrasi yang sudah berjalan..
    Sebagai misal, kalo begitu harus daftar sbg PKP lagi.. enggak, khan?

    Dalam pasal 10 tsb di atas cukup jelas, ditujukan bagi yang belum pernah melaporkan, kalo sudah.., ya nggak usah lapor lagi. Kalau lapor lagi malah termasuk dalam pengertian terlambat memberitahukan…, khan sudah banyak menerbitkan FP?

  • Altis

    Member
    29 April 2010 at 3:16 pm

    Okeh…Makasiy Banyak Om

    Originaly posted by begawan5060:

    begawan5060

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now