Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pemberian uang dari anak utk orang tua

  • Pemberian uang dari anak utk orang tua

  • hegia90

    Member
    30 April 2010 at 1:02 pm
  • hegia90

    Member
    30 April 2010 at 1:02 pm

    ada orang tua yg sudah tdk aktif ( pensiun ) anak nya bekerja diluar negri, tp ber NPWP…tp selalu dilapor nihil. utk biaya hidup orang tua ini, di kirim dari anaknya dr luar negri. Beberapa waktu yg lalu, oleh si anak di kirimin uang utk membeli mobil baru, krn mobilnya yg lama sudah tua n mengeluarkan biaya maintance yg besar. Mobil baru ini dibeli atas nama orang tuanya dan karena si anak ini tdk ber NPWP di indonesia, maka harta berupa mobil ini harus masuk ke SPT siapa ?? dan memakai NPWP siapa ??? krn SPT si orang tua ini statusnya NIHIL……

  • begawan5060

    Member
    30 April 2010 at 1:15 pm

    Ortu..

  • phoska

    Member
    1 May 2010 at 11:55 am

    Sependapat dengan rekan Begawan5060. Hanya saja si Ortu wajib membuktikan kepada Fiskus (jika diklarifikasi oleh AR) bahwa uang untuk membeli mobil benar benar dari anaknya yang bekerja di Luar Negeri.

    Untuk menyakinkan Fiskus inilah yang mungkin menjadi persoalan banyak WP, tidak begitu saja Fiskus mau menerima alasan WP. Hal ini bisa dipahami karena banyak juga WP yang sebenarnya mempunyai penghasilan di Indonesia namun menyatakan tambahan hartanya dari pemberian anak/orang tua yang di LN, dari hibah dan macam macam alasan.

    Sepanjang faktanya si Ortu tidak punya penghasilan, kiriman uang memang benar benar dari anaknya dan fiskus tidak punya data lain, saya yakin kejujuranlah yang akan menjadi "pemenangnya".

  • kurnia

    Member
    1 May 2010 at 11:57 am
    Originaly posted by phoska:

    Sepanjang faktanya si Ortu tidak punya penghasilan, kiriman uang memang benar benar dari anaknya dan fiskus tidak punya data lain, saya yakin kejujuranlah yang akan menjadi "pemenangnya".

    setuju.

  • begawan5060

    Member
    1 May 2010 at 12:56 pm
    Originaly posted by phoska:

    Untuk menyakinkan Fiskus inilah yang mungkin menjadi persoalan banyak WP, tidak begitu saja Fiskus mau menerima alasan WP. Hal ini bisa dipahami karena banyak juga WP yang sebenarnya mempunyai penghasilan di Indonesia namun menyatakan tambahan hartanya dari pemberian anak/orang tua yang di LN, dari hibah dan macam macam alasan.

    Biasanya cukup dibuatkan pengakuan dari pemberi hibah..

  • harry_logic

    Member
    2 May 2010 at 3:44 am
    Originaly posted by hegia90:

    krn SPT si orang tua ini statusnya NIHIL……

    Status Nihil bukan berarti isian di lampiran²nya nihil semua khan?
    Di salah satu Lampiran SPT Tahunan WP OP yg menunjuk Penghasilan yg Tidak Termasuk Obyek Pajak (bantuan/sumbangan/hibah) semestinya diisi dgn jml yg diterima oleh orang tua dari anaknya utk biaya hidup setiap tahun. Demikian pula pada tahun di mana orang tua mendapat kiriman uang utk beli mobil.

    Dgn pengisian SPT yg benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani WP maka AR tidak perlu repot² minta ini-itu lagi.

    ——————-

    ————————

  • surie

    Member
    10 May 2010 at 4:03 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Status Nihil bukan berarti isian di lampiran²nya nihil semua khan?
    Di salah satu Lampiran SPT Tahunan WP OP yg menunjuk Penghasilan yg Tidak Termasuk Obyek Pajak (bantuan/sumbangan/hibah) semestinya diisi dgn jml yg diterima oleh orang tua dari anaknya utk biaya hidup setiap tahun. Demikian pula pada tahun di mana orang tua mendapat kiriman uang utk beli mobil.

    Dgn pengisian SPT yg benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani WP maka AR tidak perlu repot² minta ini-itu lagi.

    ohy apakah ortuny tsb hany perlu melaporkan SPT tahunan saja? tidak perlu lapor SPT masa bulanan lagi kan?
    makasi

  • harry_logic

    Member
    12 May 2010 at 10:49 pm

    Ya, hanya SPT Tahunan saja, sepanjang ortu tsb tidak memiliki usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas.

    ——————-

  • verupurbolakseto

    Member
    13 May 2010 at 12:06 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Ya, hanya SPT Tahunan saja, sepanjang ortu tsb tidak memiliki usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas.

    yup setuju pak……
    tapi kalau seandainya pakai 1770 SS apa masih perlu lampiran ya?? karena pada saat aku lapor 1770 SS tidak pernah aku tambahin lampiran, apakah yang kulakukan benar??

  • harry_logic

    Member
    13 May 2010 at 12:20 am

    SPT form 1770SS harus melampirkan fotokopi Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 sebagai satu kesatuan SPT tsb.

    Selain lampiran berupa 1721 A1 atau 1721 A2, boleh melampirkan lampiran lain jika memang diperlukan, misalnya Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.

    ———————-

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now