Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemberian Makan Siang
Izin tanya rekan,
Perusahaan saya kasih makan siang setiap hari, itu bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto tidak ya?setau saya bisa rekan, asal untuk seluruh pegawai
bisa rekan
Kayanya boleh kalo kasih makan siang di tempat kerjanya langsung.
CMIIWBisa dibiayakan rekan asal sesuai PMK 167/PMK/03/2018, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi "seluruh" pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.
dapat rekan untuk semua karywan diberikan lebih detailnya liat di aturn terkait
Viewing 1 - 7 of 7 replies