Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemberian insentive
pemberian insentive
Selamat pagiii semua….
nubii mau tanya nih, pemberian insentive termasuk jasa apa? dan brp tarifnya?tks.
Selamat pagiii semua….
nubii mau tanya nih, pemberian insentive termasuk jasa apa? dan brp tarifnya?tks.
- Originaly posted by Dragneel:
nubii mau tanya nih, pemberian insentive termasuk jasa apa? dan brp tarifnya?
info kurang lengkap, nubie jg bingung mau coba jawab
- Originaly posted by Dragneel:
nubii mau tanya nih, pemberian insentive termasuk jasa apa? dan brp tarifnya?
info kurang lengkap, nubie jg bingung mau coba jawab
Insentive kalau ke orang pribadi kena PPh Pasal 21, tinggal nti diberikan kepada pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai (termasuk tenaga ahli) atau hanya insentive untuk peserta kegiatan. masing-masing beda perlakuannya.
Tapi kalau insentive diberikan kepada badan hukum, bagian dari pembayaran jasa, maka kena obyek PPh Pasal 23
Insentive kalau ke orang pribadi kena PPh Pasal 21, tinggal nti diberikan kepada pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai (termasuk tenaga ahli) atau hanya insentive untuk peserta kegiatan. masing-masing beda perlakuannya.
Tapi kalau insentive diberikan kepada badan hukum, bagian dari pembayaran jasa, maka kena obyek PPh Pasal 23
- Originaly posted by amroe:
Tapi kalau insentive diberikan kepada badan hukum, bagian dari pembayaran jasa, maka kena obyek PPh Pasal 23
klo msuk pph 23, kategori nya jasa apa ya rekan amroe? tarif nya brp?
- Originaly posted by amroe:
Tapi kalau insentive diberikan kepada badan hukum, bagian dari pembayaran jasa, maka kena obyek PPh Pasal 23
klo msuk pph 23, kategori nya jasa apa ya rekan amroe? tarif nya brp?
- Originaly posted by Dragneel:
klo msuk pph 23, kategori nya jasa apa ya rekan amroe? tarif nya brp?
nature transaksinya apa?
- Originaly posted by Dragneel:
klo msuk pph 23, kategori nya jasa apa ya rekan amroe? tarif nya brp?
nature transaksinya apa?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nature transaksinya apa?
ga ada transaksi rekan, cuma pemberian uang insentive aja atas penjualan.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nature transaksinya apa?
ga ada transaksi rekan, cuma pemberian uang insentive aja atas penjualan.
pemberian insentive ke badan hukum yang tidak ada transaksinya ya gan? emank ada ya. Kalau tidak ada transaksi ya bukan obyek PPh Pasal 23
pemberian insentive ke badan hukum yang tidak ada transaksinya ya gan? emank ada ya. Kalau tidak ada transaksi ya bukan obyek PPh Pasal 23