• pemberian insentive

  • Dragneel

    Member
    10 January 2014 at 9:53 am
  • Dragneel

    Member
    10 January 2014 at 9:53 am

    Selamat pagiii semua….
    nubii mau tanya nih, pemberian insentive termasuk jasa apa? dan brp tarifnya?

    tks.

  • Dragneel

    Member
    10 January 2014 at 9:53 am

    Selamat pagiii semua….
    nubii mau tanya nih, pemberian insentive termasuk jasa apa? dan brp tarifnya?

    tks.

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 9:58 am
    Originaly posted by Dragneel:

    nubii mau tanya nih, pemberian insentive termasuk jasa apa? dan brp tarifnya?

    info kurang lengkap, nubie jg bingung mau coba jawab

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 9:58 am
    Originaly posted by Dragneel:

    nubii mau tanya nih, pemberian insentive termasuk jasa apa? dan brp tarifnya?

    info kurang lengkap, nubie jg bingung mau coba jawab

  • Amroe

    Member
    10 January 2014 at 10:14 am

    Insentive kalau ke orang pribadi kena PPh Pasal 21, tinggal nti diberikan kepada pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai (termasuk tenaga ahli) atau hanya insentive untuk peserta kegiatan. masing-masing beda perlakuannya.

    Tapi kalau insentive diberikan kepada badan hukum, bagian dari pembayaran jasa, maka kena obyek PPh Pasal 23

  • Amroe

    Member
    10 January 2014 at 10:14 am

    Insentive kalau ke orang pribadi kena PPh Pasal 21, tinggal nti diberikan kepada pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai (termasuk tenaga ahli) atau hanya insentive untuk peserta kegiatan. masing-masing beda perlakuannya.

    Tapi kalau insentive diberikan kepada badan hukum, bagian dari pembayaran jasa, maka kena obyek PPh Pasal 23

  • Dragneel

    Member
    10 January 2014 at 10:26 am
    Originaly posted by amroe:

    Tapi kalau insentive diberikan kepada badan hukum, bagian dari pembayaran jasa, maka kena obyek PPh Pasal 23

    klo msuk pph 23, kategori nya jasa apa ya rekan amroe? tarif nya brp?

  • Dragneel

    Member
    10 January 2014 at 10:26 am
    Originaly posted by amroe:

    Tapi kalau insentive diberikan kepada badan hukum, bagian dari pembayaran jasa, maka kena obyek PPh Pasal 23

    klo msuk pph 23, kategori nya jasa apa ya rekan amroe? tarif nya brp?

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 10:35 am
    Originaly posted by Dragneel:

    klo msuk pph 23, kategori nya jasa apa ya rekan amroe? tarif nya brp?

    nature transaksinya apa?

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 10:35 am
    Originaly posted by Dragneel:

    klo msuk pph 23, kategori nya jasa apa ya rekan amroe? tarif nya brp?

    nature transaksinya apa?

  • Dragneel

    Member
    10 January 2014 at 10:59 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    nature transaksinya apa?

    ga ada transaksi rekan, cuma pemberian uang insentive aja atas penjualan.

  • Dragneel

    Member
    10 January 2014 at 10:59 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    nature transaksinya apa?

    ga ada transaksi rekan, cuma pemberian uang insentive aja atas penjualan.

  • Amroe

    Member
    10 January 2014 at 11:11 am

    pemberian insentive ke badan hukum yang tidak ada transaksinya ya gan? emank ada ya. Kalau tidak ada transaksi ya bukan obyek PPh Pasal 23

  • Amroe

    Member
    10 January 2014 at 11:11 am

    pemberian insentive ke badan hukum yang tidak ada transaksinya ya gan? emank ada ya. Kalau tidak ada transaksi ya bukan obyek PPh Pasal 23

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now