Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pemberian dalam bentuk Natura
pemberian dalam bentuk Natura
dear rekan2 ortax, yth
Perusahaan A memberikan tunjangan dalam bentuk beras kepada setiap karyawannya setiap bulan, apakah boleh sebagai penambah penghasilan bruto bagi karyawan, dan biaya bagi perusahaan?
- Originaly posted by junkwet01:
Perusahaan A memberikan tunjangan dalam bentuk beras kepada setiap karyawannya setiap bulan, apakah boleh sebagai penambah penghasilan bruto bagi karyawan, dan biaya bagi perusahaan?
Bukan penghs bagi karyawan, dan bukan biaya bagi persh, kecuali apabila natura tsb diberikan oleh:
a. bukan Wajib pajak;
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Maka termasuk penghasilan bagi pegawai.Apabila tidak termasuk
- Originaly posted by begawan5060:
Apabila tidak termasuk
Mohon dianggap tidak ada… he…he…he (nulisnya kebablasan)
setujuuu deh, berarti kita sependapat, soalnya perusahaan aku group, tp pemberlakuannya berbeda2, dan setahu aku itu tidak boleh sebagai penambah penghasilan kecuali case tertentu, siiiippp deh rekan begawan, dari tadi udah kasih banyak inputan
- Originaly posted by begawan5060:
Apabila tidak termasuk
bila tiga pihak itu yang memberikan tunjangan dalam bentuk beras, maka, penghasilan bagi karyawan.
begitukan maksudnya rekan begawan?
he he heSalam
weleh-weleh
keburu diralat.. he he he
saya juga meralat opini, anggap tidak ada he he heSalam
tunjangan yang diberikan dalam bentuk beras (natura) bukan pengahasilan bagi karyawan, dan perusahaan pun tidak boleh menjadikannya sebagai biaya.
kecuali, jika pemberi kerja bukan wajib pajak maka tunjangan tersebut dapat dijadikan sebagai penghasilan. dan akan dikenakan pajak.salam
kelamaan M'post comment,,
udah ada aJ Jawaban yang jelas,,sampe2 g' tw ada event lucu,, heheheeeee…
thanks all
Yup mksudny itu rekan vicky,mksyh bt jwbny,
bisa djelasin g cnth dr penghsln tertentu y dmksud????
Mksyh……..