Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pemberian Cuma Cuma / Insentif
Pemberian Cuma Cuma / Insentif
Permisi Teman Teman,
Saya mau tanya terkait pemberian cuma cuma / insentif apakah di kenakan pajak transaksi tersebut?
Efek untuk pemberi apakah ada pajak yang harus di bayar apabila transaksi tersebut diakui sebagai insentif?
Terima Kasih
Viewing 1 of 1 replies