Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembukuan atas Pembelian Tanah dan Bangunan
Pembukuan atas Pembelian Tanah dan Bangunan
Maaf rekan2 mau bertanya
perusahaan membeli tanah dengan bangunan diatasnya nilai di faktur pajak 30,5M dan PPN 10%.
untuk menentukan nilai tanah dan bangunan nya diliat dari harga apa ya?
Untuk dimasukan dalam pembukuan menggunakan harga berdasarkan apa?
karna kan untuk bangunan ada penyusutannya. makasih
- This discussion was modified 2 years, 3 months ago by Alifatu Mazidah.
tergantung kesepakatan penjual dgn pembeli..pakai harga jualnya..
jadi nilai untuk dipembukuan nya itu nilai jual tanah tsb ya ?
tanah dan bangunan kan terpisah perhitungan nya
jika posisi rekan sebagai pembeli, cukup dicatat berdasarkan harga jual nya rekan
harga pasar pembelian gudang 30,5 M harga bangunan nya ditulis sebesar itu atau bukan?
jika 30,5 M adalah harga jualnya maka harga tersebut yg dibukukan rekan..
baik terima kasih
Rekan Karin.
Bisa dilihat di SPPT PBB Tahun pembelian. Disitu akan terlihat :
Objek Pajak Luas Kelas NJOP Per m2 Total NJOP
Bumi (Tanah) xx xx xxxxx xxxx
Bangunan xx xx xxxxx xxxx
NJOP= Nila Jual Objek Pajak
NJOP Bumi dan Bangunan di SPPT bisa dipakai acuan untuk menentukan nilai tanah dan bangunan ynng dibeli. Biasanya harga pasar itu sekitar 2-3 kali NJOP, tergantung lokasi tanah tersebut berada, di kota atau desa. Tapi ada juga pemda (Pemkot/Pemkab) yang sudah mempebaharui NJOP, sehingga nilai NJOP itu mendekati harga pasar yang wajar.