Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembelian tabung oksigen untuk karyawan
Pembelian tabung oksigen untuk karyawan
Pagi, rekan2 ortax.
Saya mau tanya
Perusahaan saya membeli tabung oksigen untuk keperluan berjaga2 selama pandemi ini. Jika ada karyawan yang membutuhkan bisa langsung pakai.Pertanyaan saya, apakah ini natura ya?
Jika bukan, berarti di kapitalisasi ke aset tetap? Kalau iya, kok rasanya prinsip 3M atau PSAK 16 ngga ada yang masuk yaa.
Mohon penjelasannya rekan2 sekalian.
Terima kasih banyak
ya paling dianggap aset karna secara barang memang tidak langsung dikasihkan , ini tergantung pencatatan perusahaannya mau mengakui sebagai aset dahulu atau natura
tentu ada hubungannya dengan 3M , apabila karyawan sakit siapa yg akan mengurus perusahaandijadikan aset saja rekan, barangnya kan ada di perusahaan jika natura lebih yang cepat habis. perihal tidak terkait 3m, langsung di koreksi fiskal saja rekan
Terima kasih banyak, rekan