Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembelian Solar ke Agen kena PPh 22 kah ?
Pembelian Solar ke Agen kena PPh 22 kah ?
kalo belinya ke Agen resmi Pertamina apakah terutang PPh 22 ?
Sepengetahuan saya, transaksi tsb TIDAK TERUTANG PPh Pasal 22.
Menurut saya terutang PPh Pasal 22
kalau menurut pengalaman saya sich, si pengusaha (mitra kerja PERTAMINA yang sudah terdaftar) waktu dia tebus BBM ke Bank sudah termasuk ppn dan pph 22 secara final. jadi pihak pertamina akan menerbitkan faktur pajak std khusus pph 22 nya.
Agen resmi pertamina bukan pemungut PPh 22. dengan demikian, untuk transaksi tersebut tidak ada PPh 22nya. sependapat dengan rekan fransiskus.
Pasal 7, PMK 154/2007
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada :1. penyalur/agen bersifat final;
2. selain penyalur/agen bersifat tidak finalyang dimaksud dengan pemungut dalam Pasal 1 butir 6 adalah Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
Salam
Tidak terutang sebab agen resmi Pertamina BUKAN pemungut PPh ps 22. Pengenaan PPh ps 22 hanya dikenakan sekali saja pada tingkat Pertamina selaku pemungut. Jika kepada agen maka sifatnya final. Yang mengherankan, redaksi yang digunakan di KEP 417/PJ/2001 adalah 'SPBU SWASTANISASI' dan 'SPBU Pertamina'. Apakah ini yang dimaksud penyalur atau agen? Kemudian, di PMK No 154/PMK 03/2007 tegas disebut jika kepada non agen maka Tidak Final, TETAPI yang menjadi pertanyaan: berapa tarif ps 22 ke non agen ini? Regards.