Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembelian software dan penerbitan faktur pajak
Pembelian software dan penerbitan faktur pajak
Dear all master …
ada 2 pertanyaan neh , mohon pencerahannya yaa .
1. saya ada beli software license di luar negeri , dan ada COD nya , bagaimana untuk perlakuan pph nya ya ? tapi transaksi sebatas maintenance software .
2. dalam penerbitan faktur pajak , ada 2 yaitu penyerahan dan pembayaran . Nah misalkan qt beli barang , penyerahan dilakukan beberapa kali dalam satu bln , apakah kita bisa minta kepada vendor untuk menerbitkan 1 invoice dan 1 faktur pajak saja ?Mohon pencerahannya ya para master …
Terima KasihDicoba dibantu yah..
Originaly posted by windaapriyani:1. saya ada beli software license di luar negeri , dan ada COD nya , bagaimana untuk perlakuan pph nya ya ? tapi transaksi sebatas maintenance software .
sebelum menentukan tarif PPh nya anda harus mencari tahu perjanjian antar negaranya (Tax Treaty), Jika tidak ditentukan maka pemotongan PPh nya 20%.
Originaly posted by windaapriyani:2. dalam penerbitan faktur pajak , ada 2 yaitu penyerahan dan pembayaran . Nah misalkan qt beli barang , penyerahan dilakukan beberapa kali dalam satu bln , apakah kita bisa minta kepada vendor untuk menerbitkan 1 invoice dan 1 faktur pajak saja ?
Sangat Bisa untuk Faktur Pajaknya Jika masih dalam 1bulan yang sama, dan menerbitkan Faktur Pajak tersebut paling lama pada akhir bulan penyerahan.
Pasal 13
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.Salam
1. PPh 22 impor, bea masuk, dan PPN Impor..
2. Bisa saja, bayar saja dulu untuk item satu bulan itu.
Kalau belinya utang, tgl difaktur sesuai tanda terima bro.