• Pembelian software

     vanka updated 13 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • kristantosw

    Member
    23 December 2010 at 9:21 am
  • kristantosw

    Member
    23 December 2010 at 9:21 am

    PT. A beli software Rp. 13.000.000,- dr PT. B, tgl. 05/12/2010 PT. A bayar DP Rp. 3.000.000,- sisanya (RP. 10.000.000,-) dibayar tgl. 15/12/2010.
    permasalahannya faktur pajak yg kami terima adalah sbb :
    Harga jual Rp. 13.000.000,-
    Dikurangi DP Rp. 3.000.000,-
    DPP Rp. 10.000.000,-
    PPN Rp. 1.000.000,-
    Penjelasan dr PT. B bahwa DP bukan termin, jika merupakan termin dikenakan PPN sedang DP yg bukan merupakan termin tidak dikenakan PPN.
    Pertanyaan saya apakah hal tersebut diatas benar, dan kalau benar mohon dasar peraturannya yg mana, terima kasih

  • Dew

    Member
    23 December 2010 at 1:53 pm

    wooo… yang jual aneh, dimana2 DP itu bagian dari harga jual, jadi jg terutang PPN ……. lagian kan disitu ditulis harga jual 13 juta to….. jadi PPN-nya ya 1.3 jt lah….

    tapi PPN u/ yg 3 juta terutangnya waktu pembayaran DP, jadi waktu bayar harusnya dibikin faktur dg total pembayaran 3.3 juta. ( Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran— >Ps 11 UU PPN )

  • vanka

    Member
    23 December 2010 at 1:58 pm

    berarti terbit 2 faktur pajak ya?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now