Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembelian Saham Perusahaan Tertutup
Pembelian Saham Perusahaan Tertutup
Salam Sehat,
Saya mau tanya jika saya membeli saham perusahaan (PT) tetapi nilai saham yang saya beli dari pemilik yg lama diatas nilai saham PT tersebut, di laporan SPT Pribadi saya, dicatat sebagai apa ya?tetap sbg harta investasi, seinget saya dicatatnya tetap dgn nilai perolehan
Viewing 1 - 2 of 2 replies