Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembelian rumah secara kredit
Pembelian rumah secara kredit
Dear rekan ortax..
ada yang ingin saya tanyakan..
Misal OP dapat warisan berupa logam mulia tertera di SPT 2018 bagian lampiran bukan objek tp di lampiran harta tidak dimasukan hartanya berupa logam mulia, itu gpp ya?
Lalu di 2019 kemarin Op beli rumah dr warisan tersebut, dengan rincian
harga rumah :
DP 650jt sisanya 1.5M (Kpr) = 2.150.000.000
Pajak beli (BPHTB) : 1.8M – 60jt x 5% = 87.000.000
Biaya dispenda : 5jt bagi 2 = 2.750.000
total = 2.239.750.000Biaya notaris :
Pengecekan Sertifikat = 300.000
Perjanjiankredit = 1.000.000
SKMHT = 500.000
APHT 1 dan pendaftaran =7.500.000
PNBPHT = 2.500.000
total = 11.800.000Biaya ajb
Pengecekan = 600.000
Ajb = 9.000.000
Balik nama = 6.500.000
ZNT = 500.000
PNBPHT = 4.500.000
total = 21.100.000Profisi bank 1 % x 1, 5M = 15.000.000
administrasi bank = 750.000
asuransi jiwa =23.842.500
Premi asuransi kebakaran 8th = 1.141.440
total = 40.733.940total keseluruhan = 2.313.383.940
cicilan setiap bulan = 20.916.454/ 8 th dan sudahdi mulai bulan juli 2019
Nominal mana saja yang harus dimasukan ke dalam harta dan hutang/kewajiban?
-Apakah hutang kartu kredit saldo per 31 des 2019 hanya 10 jt harus dimasukan juga?
terima kasih rekan
- Originaly posted by gamal sidik wacana:
total keseluruhan = 2.313.383.940
nilai harta yg dicantumkan
Originaly posted by gamal sidik wacana:Nominal mana saja yang harus dimasukan ke dalam harta dan hutang/kewajiban?
sisa pokok pinjaman, biasanya pihak bank akan mengirimkan semacam rekening koran atas cicilan yg sdh kita bayar.
Originaly posted by gamal sidik wacana:Apakah hutang kartu kredit saldo per 31 des 2019 hanya 10 jt harus dimasukan juga?
ya tetap dimasukkan
Originaly posted by gamal sidik wacana:Misal OP dapat warisan berupa logam mulia tertera di SPT 2018 bagian lampiran bukan objek tp di lampiran harta tidak dimasukan hartanya berupa logam mulia, itu gpp ya?
ga pa2 tapi sebaiknya tetap dicantumkan nama hartanya
ingat nilai angsuran perbulan harus tercover dengan penghasilan bulanan yg diperoleh.
kalau misalkan rekening atas nama pribadi, tp di pakai untuk kegiatan operasional perusahaan ttp di laporkan sbg harta atau tidak ya?
dilaporkan sebagai kas atau setara kas dan di input pada laporan keuangan, alangkah baiknya jika dana yang ada guna operasional perusahaaan tersebut tidak menggunakan rekening atas nama pribadi tetapi atas nama badan usaha…..cmiiw….salam…..
- Originaly posted by hendraprasetio:
dilaporkan sebagai kas atau setara kas dan di input pada laporan keuangan
kalau op pakai pencatatan tidak pakai pembukuan apa di lampiran harta tetap di masukan ke dalam tabungan atau setara kas?