Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembelian rumah pada developer
Pembelian rumah pada developer
Rekan pajak..
kapan kita membayar PBB jika melalui developer?
apakah sampai cicilan lunas PBB masih ditanggung developer?
makasih…
- Originaly posted by fitripdg:
kapan kita membayar PBB jika melalui developer?
bayar PBB ya setiap tahun rekan fitri.
Originaly posted by fitripdg:apakah sampai cicilan lunas PBB masih ditanggung developer?
rasanya ini jarang terjadi, kecuali rumah yang akan anda beli sedang dalam pembangunan.(blom terutang PBB)
rekan fitripdg, kurang jelas pertanyaannya. Mnrt saya PBB tepat terhutang, walau cicilan blm lunas. Maaf, rekan ewx, menurut hemat saya, walaupun blm ada bangunannya, Pbb tetap terutang. Sependapat ? salam.
rekan fitri, bila rumah yg dibangun sudah ada serah terima dari developer ke pemilik, maka pemilik berkwajiban u/ bayar PBB sejak dari tgl serah terima, bila belum serah terima maka masih tanggungan developer walaupun cicilan sudah lunas/belum.
mohon koreksi…
tksPihak yang berkewajiban untuk membayar PBB adalah Wajib Pajaknya.
Yang dikatakan Wajib Pajak PBB adalah Orang Pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai dan/ atau memanfaatkan Bumi dan Bangunan.
Walau cicilan belum lunas, pihak yang memiliki, menguasai atau mendapat manfaat dari objek pajak tersebut biasanya pembeli. Dengan demikian, yang menjadi WP adalah pembeli. oleh karena itu, yang membayar PBB adalah pembeli.
Akan tetapi kalau dalam perjanjian atau kesepakatannya bahwa sebelum lunas akan dibayar oleh developer, kenapa tidak.Salam
- Originaly posted by hkysc98:
Maaf, rekan ewx, menurut hemat saya, walaupun blm ada bangunannya, Pbb tetap terutang. Sependapat ? salam.
setuju rekan hkysc.
Originaly posted by ewox:kecuali rumah yang akan anda beli sedang dalam pembangunan.(blom terutang PBB)
maksud pernyataan saya disini adalah belum terjadi penyerahan ke pembeli.
Originaly posted by hanif:Pihak yang berkewajiban untuk membayar PBB adalah Wajib Pajaknya.
Yang dikatakan Wajib Pajak PBB adalah Orang Pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai dan/ atau memanfaatkan Bumi dan Bangunan.
Walau cicilan belum lunas, pihak yang memiliki, menguasai atau mendapat manfaat dari objek pajak tersebut biasanya pembeli. Dengan demikian, yang menjadi WP adalah pembeli. oleh karena itu, yang membayar PBB adalah pembeli.
Akan tetapi kalau dalam perjanjian atau kesepakatannya bahwa sebelum lunas akan dibayar oleh developer, kenapa tidak.ini baru jelas dah. he he he he. top dah rekan hanif.
Trim pak hanif dan rekan2 semua…