Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pembelian rumah pada developer

  • Pembelian rumah pada developer

  • fitripdg

    Member
    19 January 2010 at 3:54 pm
  • fitripdg

    Member
    19 January 2010 at 3:54 pm

    Rekan pajak..

    kapan kita membayar PBB jika melalui developer?

    apakah sampai cicilan lunas PBB masih ditanggung developer?

    makasih…

  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 4:39 pm
    Originaly posted by fitripdg:

    kapan kita membayar PBB jika melalui developer?

    bayar PBB ya setiap tahun rekan fitri.

    Originaly posted by fitripdg:

    apakah sampai cicilan lunas PBB masih ditanggung developer?

    rasanya ini jarang terjadi, kecuali rumah yang akan anda beli sedang dalam pembangunan.(blom terutang PBB)

  • hkysc98

    Member
    19 January 2010 at 11:06 pm

    rekan fitripdg, kurang jelas pertanyaannya. Mnrt saya PBB tepat terhutang, walau cicilan blm lunas. Maaf, rekan ewx, menurut hemat saya, walaupun blm ada bangunannya, Pbb tetap terutang. Sependapat ? salam.

  • SuperC2C

    Member
    20 January 2010 at 4:30 pm

    rekan fitri, bila rumah yg dibangun sudah ada serah terima dari developer ke pemilik, maka pemilik berkwajiban u/ bayar PBB sejak dari tgl serah terima, bila belum serah terima maka masih tanggungan developer walaupun cicilan sudah lunas/belum.

    mohon koreksi…
    tks

  • Hanif

    Member
    21 January 2010 at 1:44 am

    Pihak yang berkewajiban untuk membayar PBB adalah Wajib Pajaknya.
    Yang dikatakan Wajib Pajak PBB adalah Orang Pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai dan/ atau memanfaatkan Bumi dan Bangunan.
    Walau cicilan belum lunas, pihak yang memiliki, menguasai atau mendapat manfaat dari objek pajak tersebut biasanya pembeli. Dengan demikian, yang menjadi WP adalah pembeli. oleh karena itu, yang membayar PBB adalah pembeli.
    Akan tetapi kalau dalam perjanjian atau kesepakatannya bahwa sebelum lunas akan dibayar oleh developer, kenapa tidak.

    Salam

  • ewox

    Member
    21 January 2010 at 11:20 am
    Originaly posted by hkysc98:

    Maaf, rekan ewx, menurut hemat saya, walaupun blm ada bangunannya, Pbb tetap terutang. Sependapat ? salam.

    setuju rekan hkysc.

    Originaly posted by ewox:

    kecuali rumah yang akan anda beli sedang dalam pembangunan.(blom terutang PBB)

    maksud pernyataan saya disini adalah belum terjadi penyerahan ke pembeli.

    Originaly posted by hanif:

    Pihak yang berkewajiban untuk membayar PBB adalah Wajib Pajaknya.
    Yang dikatakan Wajib Pajak PBB adalah Orang Pribadi atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai dan/ atau memanfaatkan Bumi dan Bangunan.
    Walau cicilan belum lunas, pihak yang memiliki, menguasai atau mendapat manfaat dari objek pajak tersebut biasanya pembeli. Dengan demikian, yang menjadi WP adalah pembeli. oleh karena itu, yang membayar PBB adalah pembeli.
    Akan tetapi kalau dalam perjanjian atau kesepakatannya bahwa sebelum lunas akan dibayar oleh developer, kenapa tidak.

    ini baru jelas dah. he he he he. top dah rekan hanif.

  • fitripdg

    Member
    22 January 2010 at 12:47 pm

    Trim pak hanif dan rekan2 semua…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now