Informasi Pajak Terkini › Forums › Akuntansi Pajak › Pembelian Mobil Perusahaan
Rekan2 bantu informasinya terkait pengakuan atas pembelian mobil Perusahaan.
Jika harga OTR berbeda dengan yang ada di faktur pajak, nilai yang dicatat sebagai aset apakah nilai OTR atau nilai yang tercantum di faktur?
Harga OTR : 436.700.000
Harga di faktur pajak : 358.900.000
Izin membantu menjawab rekan,
menurut saya lebih baik mencatat harga OTR karena untuk pencatatan aset termasuk semua biaya yang dikeluarkan hingga aset tersebut siap digunakan.
mohon dikoreksiLalu, kalau pembelian mobilnya secara leasing bagaimana jurnal nya rekan?
Terima kasih
nilai barang keseluruhan yg dicatat. termasuk kapitalisasi biaya2 yang terkait mendapatkan aset tersebut
PPN Masukan itu sudah termasuk harga OTR?
Nah, bagaimana dengan biaya yang harus dibayar karena pembelian secara leasing? seperti asuransi, administrasi, biaya lain (provisi, notaris, akusisi, fidusa) apakah penambah nilai kendaraan? Terima kasih
PPN Masukan bisa dikreditkan saja.. atau kalau perusahaan anda belum PKP, maka dibiayakan. dan terkait biaya2 tersebut, bisa dibiayakan atau dikapitalisasi sebagai nilai kendaraan. asal pencatatannya konsisten apabila ada penambahan aset ditahun2 berikutnya
dicatat sesuai harga OTR.
<div>Rekan2 Mohon informasinya, Pencatatan Pembelian aset apa bisa/diperbolehkan di catat seperti ini :</div><div>
kendaraan 500.000.000 (DR)
Biaya Admin(asuransi dan provisi) 40.000.000 (DR)
Biaya Bunga Bank 25.000.000(DR)
Bank 290.000.000 (KR) Dp dan admin
Hutang Bank 275.000.000(KR)
Apa langsung Dijurnal
kendaraan 500.000.000+40.000.000.000+25.000.000 (Dr)
Bank 290.000.000 (Cr)
Hutang Bank 290.000.000 (Cr)
Dan apa pengruhnya untuk LK Komersil,
</div>
Anonymous
Deleted User13 February 2023 at 5:01 amkarena untuk pencatatan aset termasukdownload video tiktok https://ssstik.io/id semua biaya yang